Dualisme Kepengurusan Kampus UPRI Selesai, Yayasan Halijah Nur Tinri Menangkan Legalitas
Muh Hasim Arfah February 12, 2026 05:04 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Polemik sengketa kepengurusan dan legalitas Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) untuk mengelola Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) akhirnya menemui titik terang. 

Perkara ini melibatkan dua yayasan dengan nama yang sama, yakni YPTKD versi Halijah Nur Tinri serta YPTKD Makassar versi Andi Rachman yang mengklaim sebagai penyelenggara Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI).

Yayasan YPTKD versi Halijah Nur Tinri resmi memenangkan legalitas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara perdata.

Dengan putusan PK kedua Nomor 884 PK/Pdt/2025, MA membatalkan putusan PK pertama Nomor 563 PK/Pdt/2020 serta putusan kasasi Nomor 1324K/Pdt/2019. 

Dalam amar putusannya, MA menyatakan gugatan pihak tergugat tidak dapat diterima.

Sengketa bermula dari perebutan izin penyelenggaraan perguruan tinggi dan penguasaan aset yayasan. 

Baca juga: UPRI Makassar Cetak 488 Lulusan Baru, Kepala LLDikti IX: Jangan Berhenti Belajar

Proses hukum berlangsung sejak 2017 dan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari putusan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Dalam putusan perdata sebelumnya, pengadilan sempat menyatakan bahwa tergugat merupakan yayasan yang memiliki hubungan historis dengan Yayasan Perguruan Tinggi Legium Veteran RI berdasarkan akta pendirian tahun 1960 yang dibuat di hadapan Notaris Raden Emiel Abdulkarnaen, serta perubahan terakhir melalui Akta Nomor 11 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Febert Ricardo Pinontoan.

Namun, dasar hukum tersebut kemudian runtuh setelah muncul perkara pidana. 

YPTKD versi Halijah Nur Tinri melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang menjadi dasar penerbitan akta yayasan milik YPTKD Makassar versi Andi Rachman.

Putusan pidana inilah yang kemudian menjadi novum (bukti baru) dalam PK kedua perkara perdata. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan perdata sebelumnya yang menguntungkan YPTKD Makassar versi Andi Rachman.

Dengan putusan itu, YPTKD versi Halijah Nur Tinri dinyatakan sah secara hukum sebagai pemilik legalitas Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma, sekaligus mengakhiri polemik panjang dualisme kepengurusan yayasan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketua Yayasan YPTDK, Halijah Nur Tinri, mengatakan MA dalam putusan PK menyatakan, kepengurusan YPTKD yang sah ada di kami.

"Putusan MA terkait PK kedua tercatat dengan nomor perkara No. 884 PK/Pdt/2025 yang membatalkan putusan PK sebelumnya," katanya saat ditemui di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (12/2/2026).

Sementara itu, Rektor UPRI, M Darwis Nur Tinri, mengatakan selama polemik berlangsung, aktivitas akademik tidak pernah berhenti.

“Perkuliahan tetap berjalan karena izin penyelenggaraan ada pada kami. Mahasiswa tetap kuliah seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa sempat menyeret persoalan lahan kampus di kawasan Baukaraeng. 

Namun, menurutnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berada di pihak yayasan yang sah.

“Kami menghindari konflik terbuka dan tetap fokus menjalankan pendidikan. Sekarang dengan putusan ini, semuanya sudah jelas,” katanya.

Darwis menyebut, sejak menjabat sebagai rektor, pihaknya telah membuka sejumlah program studi baru dan memperkuat sumber daya manusia.

“Kami akan fokus pada pengembangan universitas. Kami termasuk perguruan tinggi tertua, dan saatnya mengejar ketertinggalan,” tegasnya.

Rencana pengembangan juga mencakup optimalisasi kampus di kawasan Baukaraeng serta penambahan program studi baru, termasuk rencana jangka panjang menuju pembukaan program doktoral.

Wisuda yang baru digelar pun disebut sebagai simbol penegasan eksistensi UPRI sebagai penyelenggara sah.

“Ini penegasan bahwa UPRI berjalan normal dan sah secara hukum,” tutup Darwis.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.