TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Korban jiwa akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang terus bertambah.
Hingga Kamis (12/2/2026), tercatat sebanyak sembilan orang warga dinyatakan meninggal dunia usai menenggak miras jenis Vodka yang dicampur minuman energi.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengonfirmasi lonjakan jumlah korban tewas tersebut.
Selain sembilan orang yang meninggal dunia, kepolisian juga memantau tiga korban lainnya yang saat ini dalam kondisi kritis di RSUD Ciereng Subang.
Merespons tragedi mematikan ini, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat melakukan penangkapan.
Baca juga: Kronologi Pesta Miras 20 Jam Non Stop yang Tewaskan 8 Orang di Subang, Pesta di 3 Tempat
Dari empat orang yang diamankan, polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) dan JM (50) yang merupakan pemilik toko tempat miras tersebut diedarkan kepada para korban," ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Kamis (12/2/2026).
Sementara itu, dua rekan mereka berinisial PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan mendalam untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran miras maut tersebut.
Para korban awalnya mengonsumsi miras oplosan pada Senin (9/2/2026).
Gejala keracunan hebat mulai muncul secara bertahap, mulai dari gangguan penglihatan hingga sesak napas.
"Data terbaru menunjukkan ada penambahan jumlah korban meninggal hingga total mencapai sembilan orang."
"Tim medis sudah berupaya maksimal, namun kandungan racun dalam miras oplosan tersebut sangat fatal bagi organ tubuh," jelas Kapolres.
Di lokasi kejadian dan gudang milik tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:
Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain secara massal, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Subang kini tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk melacak asal-usul distributor besar miras jenis Vodka tersebut guna memutus mata rantai peredarannya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi penjual miras maut ini di wilayah Subang," pungkas AKBP Dony. (*)