Update Tragedi Miras Oplosan Subang: Korban Tewas Jadi 9 Orang, Pemasok dan Pemilik Toko Tersangka
Ravianto February 12, 2026 05:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Korban jiwa akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang terus bertambah.

Hingga Kamis (12/2/2026), tercatat sebanyak sembilan orang warga dinyatakan meninggal dunia usai menenggak miras jenis Vodka yang dicampur minuman energi.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengonfirmasi lonjakan jumlah korban tewas tersebut.

Selain sembilan orang yang meninggal dunia, kepolisian juga memantau tiga korban lainnya yang saat ini dalam kondisi kritis di RSUD Ciereng Subang.

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Merespons tragedi mematikan ini, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat melakukan penangkapan.

Baca juga: Kronologi Pesta Miras 20 Jam Non Stop yang Tewaskan 8 Orang di Subang, Pesta di 3 Tempat

Dari empat orang yang diamankan, polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) dan JM (50) yang merupakan pemilik toko tempat miras tersebut diedarkan kepada para korban," ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Kamis (12/2/2026).

Sementara itu, dua rekan mereka berinisial PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan mendalam untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran miras maut tersebut.

GRAND OPENING CAFE - Suasana Grand Opening Cafe 88 Society Subang, Minggu (8/2/2026). Kafe dengan konsep ruang sosial dan gaya hidup ini hadir sebagai titik temu komunitas, musik, dan kuliner di Kabupaten Subang
GRAND OPENING CAFE - Suasana Grand Opening Cafe 88 Society Subang, Minggu (8/2/2026). Kafe dengan konsep ruang sosial dan gaya hidup ini hadir sebagai titik temu komunitas, musik, dan kuliner di Kabupaten Subang (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Kronologi Bertambahnya Korban

Para korban awalnya mengonsumsi miras oplosan pada Senin (9/2/2026).

Gejala keracunan hebat mulai muncul secara bertahap, mulai dari gangguan penglihatan hingga sesak napas.

"Data terbaru menunjukkan ada penambahan jumlah korban meninggal hingga total mencapai sembilan orang."

"Tim medis sudah berupaya maksimal, namun kandungan racun dalam miras oplosan tersebut sangat fatal bagi organ tubuh," jelas Kapolres.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Di lokasi kejadian dan gudang milik tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:

  • Botol bekas miras Vodka BigBoss (Gembling).
  • Sisa minuman energi sachet yang digunakan sebagai campuran.
  • Sampel cairan dari lambung dan darah korban untuk uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain secara massal, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Subang kini tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk melacak asal-usul distributor besar miras jenis Vodka tersebut guna memutus mata rantai peredarannya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi penjual miras maut ini di wilayah Subang," pungkas AKBP Dony. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.