TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota,AKP Malaungi menguasai sabu-sabu seberat 488 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Koko Erwin merupakan seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa.
Nama Koko Erwin turut dikonfirmasi oleh Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, klienya menyebutkan sejumlah nama dalam pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya," kata Asmuni pada Kamis (12/2/2026), dilansir dari Tribunlombok.com.
Baca juga: Nyanyian AKP Malaungi Eks Kasat Narkoba Polres Bima Sebut Kapolres Terlibat dalam Aliran Dana Sabu
Asmuni mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon, saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.
Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.
Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.
Asmuni mengklaim bahwa kliennya nekat terlibat dalam bisnis haram tersebut demi memenuhi permintaan atasan, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ia menyebut, orang nomor satu di Polres Bima Kota itu diduga meminta dicarikan dana untuk membeli mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar (cek kembali angka ini).
"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata Asmuni
Lantaran merasa terdesak untuk memenuhi keinginan sang atasan, Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota Diperiksa usai Bawahan Terjerat Narkoba
Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.
Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.
Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.
Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.
Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya, dilansir dari Lom
Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong.
AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis
Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya.
"Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026) dilansir Tribun Lombok.
Saat ini, AKP Malaungi sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid usai sidang PTDH di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).
"Hari ini, sore tadi, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dengan dijatuhkan putusan adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kholid, dikutip Kompas.com.
Kholid menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika terutama yang melibatkan oknum internal institusi Polri.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri," ungkap Kholid.
Kholid juga mengatakan masih terkait keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didi Kuncoro dalam kasus ini, ia mengatakan masih akan di dalami.
Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sudah dinonaktifkan dari jabatannya saat ini, usai namanya terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
"Kapolres (Bima Kota) sudah di non-aktifkan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid membenarkan kabar tersebut, Kamis (12/2/2026).
Selain dinonaktifkan dari jabatannya, Didik juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.
"Saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes," kata Kholid.
Didik disebut-sebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak hadir saat ketika sejumlah anggotanya menjalani tes urine, Selasa (10/2/2026).
Giat yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, itu digelar setelah terungkapnya jaringan narkoba di internal Polres Bima Kota.
Anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terbukti positif mengonsumsi sabu jenis amfetamin dan metamfetamin.
AKP Malaungi telah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.
Namun, ketidakhadiran AKBP Didik dalam menjalani tes urine di tengah sorotan publik menjadi tanda tanya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com