Advokat Terdakwa Ungkap Kliennya Berubah Pikiran Usai Dengar Dakwaan Kasus Korupsi di Unsrat Manado
Isvara Savitri February 12, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Salah satu terdakwa kasus korupsi dana Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Hadi Prayitno, megajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pertama perlawanan telah berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/2/2026).

Lelaki yang merupakan Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC) proyek pembangunan gedung Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Unsrat ini didampingi advokat, Mario Wagiu, dan tim.

Mario menyatakan bahwa pengajuan perlawanan terhadap dakwaan JPU merupakan langkah hukum yang diambil atas dasar keyakinan kliennya.

Awalnya Hadi memilih untuk mengikuti seluruh proses persidangan tanpa mengajukan keberatan. 

Namun setelah mendengarkan secara langsung isi dakwaan, kliennya merasa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

“Awalnya Pak Hadi sudah pasrah mengikuti proses persidangan. Tetapi setelah mendengar dakwaan, beliau berubah pikiran karena merasa tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU,” ujar Mario, Kamis (12/2/2026).

Pengajuan perlawanan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh hukum, sekaligus bentuk pembelaan terhadap hak-hak yang dinilai telah dilanggar.

Mario menegaskan bahwa posisi Hadi dalam proyek IsDB di Unsrat hanyalah sebagai konsultan pengawas.

"Tugasnya mengawasi jalannya proyek, membuat laporan, dan memastikan pekerjaan sesuai rencana. Dia tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.

Hadi bekerja berdasarkan surat kuasa dari perusahaan tempatnya bernaung, yang memiliki kontrak kerja dengan pihak kontraktor proyek IsDB.

SIDANG KORUPSI - Sidang perlawanan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (11/2/2026). Sidang ini hanya diikuti oleh satu dari empat terdakwa, yaitu Project Management Supervision Consultant (PMSC) proyek pembangunan dua gedung Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum Unsrat, Hadi Prayitno.
SIDANG KORUPSI - Sidang perlawanan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (11/2/2026). Sidang ini hanya diikuti oleh satu dari empat terdakwa, yaitu Project Management Supervision Consultant (PMSC) proyek pembangunan dua gedung Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum Unsrat, Hadi Prayitno. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Pak Hadi diperkerjakan oleh perusahaan yang terikat kontrak dengan kontraktor proyek. Jadi beliau bekerja secara profesional sesuai penugasan,” tambah Mario.

Hingga saat ini Hadi masih mempertanyakan alasan dirinya bisa terjerat dalam perkara dugaan korupsi tersebut, mengingat perannya yang terbatas pada pengawasan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/2/2026).

Agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari JPU.

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

2. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revly Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Baca juga: Lirik Lagu Reckless Love - Cory Asbury - Bethel Music

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado, Jumat 13 Februari 2026

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.