Sudah 15 Kali Mencuri Motor, Pemuda di Palembang Ini Akhirnya Ditangkap Saat Nongkrong
Slamet Teguh February 12, 2026 06:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – M Manda (23), warga Jalan Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ini kini harus mendekam dipenjara.

Ia ditangkap oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang usai kedepan mencuri motor.

Tak tanggung-tanggung, ia kedepatan telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Ia ditangkap saat berada di kawasan Simpang Sungki, Kertapati, Palembang.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat panik dan mencoba melarikan diri karena petugas mengenakan pakaian preman.

Namun berkat kesigapan petugas, Manda berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Radial, Rumah Susun Blok 49, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Baca juga: Begal Sadis di Empat Lawang Meringis Betisnya Ditembak Polisi, Sudah Beraksi di 5 TKP

Baca juga: Baru Keluar Penjara 4 Bulan, Residivis Kasus Asusila di Palembang Curi Motor, Akui Beraksi di 11 TKP

Korban, Parhan Repaldi (24), saat itu hendak pergi dan menuju area parkir di dekat rumahnya.

Namun ia mendapati sepeda motornya bernopol BG 5662 AED sudah tidak berada di tempat.

Mengetahui motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Benar, pelaku curanmor atas nama Manda berhasil kita tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban. Setelah dua hari dilakukan penyelidikan dan pendalaman, keberadaan pelaku berhasil kami ketahui dan diamankan di kawasan Kertapati,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P pada Kamis (12/2/2026) siang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 15 TKP.

“Dari pengakuannya sudah kurang lebih 15 kali beraksi. Namun hal ini masih dalam pendalaman dan pengembangan,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit bernopol BG 6714 AF dan satu unit BG 5662 AES milik korban.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.