Mahasiswa Surabaya Viral Mengaku Dibegal, Sekarang Malah Diamankan Polisi
Cak Sur February 12, 2026 06:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Drama seorang mahasiswa semester 14 di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang mengaku menjadi korban begal sadis berakhir mengejutkan. Alih-alih mendapat simpati, KA (23) justru harus berurusan dengan hukum, usai sandiwaranya dibongkar oleh pihak kepolisian.

Awalnya, cerita KA sempat viral di media sosial. Ia mengaku kehilangan motor Honda Vario 125cc miliknya setelah dicegat komplotan penjahat di Jalan Ir Soekarno, MERR, Mulyorejo, Surabaya pada Senin (9/2/2026) malam.

Namun, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo menemukan fakta yang bertolak belakang.

Mahasiswa jurusan teknik informatika sebuah kampus swasta itu ternyata tidak pernah dibegal. Laporan yang ia buat hanyalah fiktif belaka untuk menutupi ketakutannya kepada orang tua.

Uang Habis untuk Foya-foya dan Wanita

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, KA akhirnya mengakui bahwa motornya tidak dirampas paksa. Motor tersebut sengaja ia jual kepada seseorang yang tidak dikenal sejak Jumat (23/1/2026) lalu. Motor kesayangannya itu dilepas dengan harga kisaran 7 juta rupiah.

Mirisnya, uang hasil penjualan motor tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan kuliah, melainkan habis untuk kesenangan sesaat.

KA menggunakan uang itu untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menenggak minuman keras, hingga menyewa jasa perempuan (kencan).

"Saya yang membuat cerita begal kemarin, tidak benar adanya. Saya mengarang cerita sedemikian rupa, karena saya takut dimarahi keluarga, karena duitnya saya pakai untuk foya-foya. Minum alkohol, minuman keras di klub malam, minum kencan," ujar KA dalam video pengakuannya yang diunggah di akun Instagram Kapolrestabes Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Rasa takut dimarahi orang tua itulah yang mendorong KA nekat membuat laporan palsu, seolah-olah dirinya adalah korban kriminalitas jalanan.

CCTV Bongkar Kebohongan

Kebohongan KA mulai terendus berkat kejelian petugas kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, AKP Djoko Soesanto mengungkapkan, pihaknya sudah menaruh curiga saat mendengar kesaksian KA di ruang pemeriksaan pada Selasa (10/2/2026).

Dalam laporannya, KA menyebut, para pelaku merampas motor beserta surat-surat kendaraan yang ada di dalamnya.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi di lokasi, dan mengecek rekaman CCTV.

Hasilnya nihil. Urutan kejadian yang diceritakan KA sama sekali tidak cocok dengan bukti di lapangan. Rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya peristiwa pembegalan seperti yang didramatisir oleh KA.

"Dia datang engga bawa apa-apa. Informasinya, BPKB-nya ada di dalam jok, STNK-nya, di dalam tas. Kenapa kok engga diambil semua. Intinya kami mintai keterangan lagi dia. Lalu dia mengakui, karena kami lidik. Iya mungkin kesulitan menyembunyikan kebohongan," tegas AKP Djoko Soesanto saat dihubungi SURYA.co.id.

Terancam Pidana

Akibat ulahnya membuat keresahan dan membohongi aparat penegak hukum, KA kini telah diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di kawasan Kecamatan Sawahan, Rabu (11/2/2026) malam.

KA pun menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan institusi Polri.

"Saya meminta maaf karena berbohong kepada masyarakat dan kepada kepolisian, karena telah membuat LP palsu," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penangkapan tersebut. KA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Iya benar tadi malam kami amankan. Pasal yang disangkakan 361 KUHP," ujar AKBP Edy.

Latar Belakang: Fenomena Laporan Palsu

Kasus yang menimpa KA menambah daftar panjang fenomena laporan palsu begal yang terjadi di kota-kota besar. Seringkali, motif di balik nekatnya pelapor adalah masalah ekonomi atau ketakutan pribadi.

  • Takut Orang tua/Istri: Seperti kasus KA, banyak pelaku menjual atau menggadaikan motor diam-diam, lalu mengaku dibegal agar tidak dimarahi keluarga.
  • Masalah Leasing: Beberapa kasus melibatkan debitur yang tidak sanggup membayar cicilan, lalu merekayasa kehilangan agar terhindar dari tagihan atau untuk klaim asuransi.

Tindakan ini sangat berbahaya, karena tidak hanya membuang waktu aparat kepolisian yang seharusnya menangani kejahatan nyata, tetapi juga dapat menjerat pelapor ke dalam penjara.

Tips/Imbauan

Belajar dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk:

  • Jujur Menghadapi Masalah: Jika memiliki masalah keuangan atau kehilangan aset karena kesalahan sendiri, bicarakan baik-baik dengan keluarga. Kebohongan hanya akan melahirkan masalah baru yang lebih besar.
  • Jangan Main-main dengan Hukum: Membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Kepolisian memiliki teknologi canggih (CCTV, pelacakan digital) untuk memverifikasi setiap laporan.
  • Hindari Gaya Hidup Hedonisme: Sesuaikan gaya hidup dengan kemampuan, jangan memaksakan diri hingga menjual aset penting demi kesenangan sesaat.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.