Siapa Oegroseno? Eks Wakapolri Sebut Laporan Jokowi Tak Jelas, Sistem Klaster Langgar KUHP
Sarah Elnyora Rumaropen February 12, 2026 06:35 PM

SURYAMALANG.COM, - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno turun gunung menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026), jenderal senior reserse ini mengkritik tajam validitas laporan tersebut yang dinilai tidak jelas dan melanggar asas legalitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oegroseno juga menyoroti penggunaan sistem "klaster" tersangka yang dianggapnya sebagai model baru yang menyimpang dari aturan hukum pidana di Indonesia.

Pada 30 April 2025 lalu, Jokowi diketahui melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Polda Metro Jaya hingga kini statusnya menjadi tersangka.

Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Adapun pernyataan Oegroseno disampaikan setelah diperiksa sebagai saksi ahli hukum acara pidana Roy Suryo cs oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis.

Analisis Pelanggaran Asas Legalitas dalam Laporan

Oegroseno menganggap laporan Jokowi telah melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan Pasal 2 KUHP baru.

Hal tersebut dinilai melanggar karena tidak adanya penjelasan detail terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami mantan Wali Kota Solo tersebut atas tuduhan ijazah palsu dari Roy Suryo cs.

Selain itu, Oegroseno mengungkapkan bahwa tidak mungkin seorang pelapor melaporkan lebih dari satu orang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu" ungkapnya. 

"Jadi sesuai dengan Pasal 1 asas-asas legalitas KUHP dan Pasal 2 KUHP yang baru bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan" tambah Oegroseno. 

"Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ucapnya.

Kritik atas Pembagian Klaster Tersangka

Oegroseno juga menilai, penyidik dari Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan dalam KUHP lama maupun baru terkait pembagian klaster para tersangka.

Ia menegaskan, pembagian semacam itu tidak diatur dalam hukum pidana kita.

Diketahui, Roy Suryo cs masuk dalam klaster dua kasus ini, sementara klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, khusus untuk Eggi dan Damai, status tersangka mereka telah dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Januari 2025 lalu melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang disebut juga disetujui oleh Jokowi.

"Kemudian kalau dilakukan secara bersama-sama, itu tidak ada juga secara eksplisit penyebutan klaster di KUHP baru maupun lama. Yang ada ya Pasal 55 dan 56 KUHP (tentang penyertaan dan pembantuan tindak pidana)" jelas Oegroseno.

"Jadi bahasa-bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan model baru yang justru akan merusak penyidikan di Indonesia Emas 2045," sambungnya. 

Sorotan Terhadap Pasal Sangkan dan Ketimpangan SP3

Lebih lanjut, Oegroseno menyoroti pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo cs yang menurutnya melanggar Pasal 63 KUHP.

Oegroseno menegaskan, ketika ada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana umum dan khusus sekaligus, maka pasal yang seharusnya disangkakan adalah terkait tindak pidana khusus.

Terakhir, Oegroseno menyoroti SP3 yang diterbitkan kepada Eggi dan Damai, di mana menurutnya kebijakan tersebut seharusnya turut berlaku bagi tersangka lainnya.

Hal ini didasari fakta bahwa delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui satu laporan yang sama dari Jokowi.

"Jadi tidak bisa diambil sendiri, dua orang di-SP3, yang lain enggak. Karena penghentian penyidikan itu walaupun dikaitkan dengan restorative justice, itu alasannya juga harus jelas," tuturnya.

Lalu Siapa Oegroseno?

Komjen Pol (Purn) Oegroseno merupakan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri untuk periode tahun 2013 hingga 2014.

Dalam masa jabatannya tersebut, Oegroseno mendampingi Kapolri yang menjabat saat itu, yakni Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jenderal Pol Sutarman.

Pria kelahiran 17 Februari 1956 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1978 dan dikenal memiliki pengalaman yang luas dalam bidang reserse.

Sebelum dipercaya menjabat sebagai Wakapolri, Oegroseno pernah mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Di luar karier kepolisiannya, Oegroseno juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) untuk periode 2013–2018.

Perjalanan Karier dan Riwayat Jabatan

Karier Komjen Pol (Purn) Oegroseno di kepolisian dimulai dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana ia pernah menjabat sebagai Ka Jaga Sat Sabhara Kodak VII Metro Jaya, Kapolsek Metro Menteng, hingga Perwira Ren Sesdit Polda Metro Jaya.

Pengalamannya di bidang reserse makin terasah saat ia dipercaya menjadi Perwira Serse Narkotik Ditserse Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya bergeser ke Jawa Timur untuk menjabat sebagai Kasat Serse Polwiltabes Surabaya pada tahun 1996.

Memasuki akhir era 90-an, Oegroseno ditarik ke Mabes Polri sebagai Paban Madya Ops Deops Polri (1998).

Oegroseno kemudian banyak menghabiskan masa tugasnya di wilayah Sulawesi Tenggara, mulai dari menjabat Kadit Sabhara Polda Sultra (2000) hingga menjadi Dirsamapta Polda Sultra.

Setelah itu, Oegroseno kembali ke Ibu Kota untuk mengemban posisi strategis sebagai Dirpamobsus Polda Metro Jaya dan Karo Ops Polda Metro Jaya.

Karier kepemimpinannya di tingkat kewilayahan semakin menanjak saat dipercaya menjadi Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung pada 2004, yang setahun kemudian disusul dengan jabatan Kapolda Sulawesi Tengah (2005).

Setelah sempat menjabat sebagai Kapus Infolahta Div Telematika Polri, Oegroseno kemudian menduduki posisi-posisi elite di korps Bhayangkara, mulai dari Kadiv Propam Polri (2009—2010), Kapolda Sumatera Utara (2010—2011), hingga Kalemdiklat Polri (2011—2012).

Sebelum mencapai puncak kariernya sebagai Wakapolri periode 2013—2014, Oegroseno terlebih dahulu mengemban amanah sebagai Kabaharkam Polri (2012—2013).

Upaya Pelengkapan Berkas Perkara Roy Suryo cs

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap saksi ahli ini dilakukan dalam rangka upaya penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara Roy Suryo cs yang sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (7/2/2026) lalu.

"Pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan itu suatu hal yang wajar. Dikembalikan lagi artinya masih ada kekurangan mungkin, ketelitian dari penyidik. Yang pasti adalah pendalaman terhadap saksi, terhadap beberapa ahli," kata Budi.

Budi menyebutkan, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan saksi dan ahli.

"Nah ini nanti setelah dilengkapi oleh penyidik, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.

Daftar Saksi Ahli dan Saksi Fakta Pihak Terlapor

Di sisi lain, pihak Roy Suryo cs sejauh ini telah mengajukan enam orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat pembelaan mereka.

Adapun saksi ahli yang diajukan meliputi:

1. Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jakarta sekaligus eks relawan Jokowi, Yulianto Widiraharjo.

2. Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

3. Budayawan, Mohamad Sobary.

4. Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Pol Oegroseno.

5. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin.

Sementara itu, untuk saksi fakta, pihak Roy Suryo cs menghadirkan aktivis sekaligus jurnalis senior, Edy Mulyadi.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.