Kendala Penanggulangan Narkotika di Jakarta Fasilitasi Rehabilitasi Terbatas
Rr Dewi Kartika H February 12, 2026 07:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkap kendala utama penanggulangan narkotika di Ibu Kota, yakni keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikannya usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (10/2/2026).

“Alhamdulillah hari ini tanggal 10 Februari 2026, kami dari Bapemperda sudah menyelesaikan pembahasan mengenai Raperda P4GN tentang narkoba,” kata Abdul Aziz.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan tersebut. Salah satunya terkait pendanaan pelaksanaan program P4GN.

DPRD DKI Jakarta mengusulkan alokasi anggaran sebesar 0,5 persen dari APBD untuk mendukung program pencegahan sekaligus rehabilitasi korban narkoba.

Menurut Aziz, persoalan rehabilitasi menjadi masalah serius karena hingga kini Jakarta belum memiliki panti rehabilitasi milik pemerintah daerah.

“Rehabilitasi ini hanya ada satu tempat milik BNN pusat yaitu di Lido. Kita di Jakarta ini belum punya tempat rehabilitasi, sehingga banyak sekali korban-korban narkoba yang akhirnya masuk panti rehabilitasi swasta yang harganya sangat mahal,” jelasnya.

Ia berharap Pemprov DKI dan DPRD memiliki semangat yang sama dalam menangani persoalan narkoba, baik dari sisi pencegahan maupun pemulihan korban.

Dengan adanya panti rehabilitasi milik Pemprov DKI, korban penyalahgunaan narkoba tidak lagi bergantung pada antrean fasilitas rehabilitasi milik BNN pusat.

Selain itu, Aziz menekankan pentingnya sosialisasi dan langkah antisipatif dari seluruh jajaran Pemprov DKI agar narkoba tidak dianggap sebagai hal biasa di masyarakat.

Ia menyebut, Jakarta saat ini termasuk dalam kategori daerah merah penyalahgunaan narkotika.

Aziz juga menyoroti keterlambatan DKI Jakarta dalam memiliki Perda P4GN. Dari 38 provinsi di Indonesia, sekitar 30 provinsi telah memiliki regulasi tersebut, sementara DKI termasuk delapan provinsi yang belum.

“Mudah-mudahan Perda P4GN ini bisa segera diundangkan, kemudian juga dibuat Pergub-Pergubnya oleh Gubernur DKI Jakarta agar bisa dilaksanakan di masyarakat dan masyarakat juga terlayani dengan baik,” katanya.

Ia pun optimistis regulasi ini dapat membantu Jakarta keluar dari status daerah merah narkoba.

Menurutnya, berdasarkan hasil studi banding ke sejumlah provinsi, permasalahan utama dalam penanganan narkoba adalah ketersediaan anggaran.

Dengan adanya alokasi tetap sebesar 0,5 persen dari APBD, program P4GN tidak lagi bergantung pada pengajuan dana ke masing-masing dinas.

“Kalau sudah ada Perdanya, sudah ada alokasi dananya, tinggal kita tentukan alokasi ini di mana, apakah di Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, atau dinas lainnya,” pungkas Aziz.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.