Tribunjogja.com Semarang -- Gelombang penolakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah semakin ramai diperbincangkan di media sosial.
Warga menyoroti adanya pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.
Kenaikan ini dianggap memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Musta, warga Mijen Semarang, mengaku enggan membayar pajak setelah mengetahui adanya opsen PKB sebesar Rp87.500 untuk motor Vario tahun 2015 miliknya.
Ia berencana menunggu program pemutihan pajak.
“Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari Sinta, warga Ngaliyan Semarang. Saat membayar pajak di Samsat Simpang Lima, ia mendapati pajak motornya naik dari Rp189.000 menjadi Rp209.500.
Menurutnya, kenaikan ini terasa janggal karena kondisi motor semakin tua. “Harusnya makin murah, bukan makin mahal,” katanya.
Pejabat Pemprov Jateng memilih bungkam. Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, dan Asisten Perekonomian Setda Jateng, Hanung Triyono, enggan memberikan komentar.
Informasi yang diterima menyebutkan, Pemprov Jateng akan memberikan keterangan resmi pada Jumat (13/2/2026).
Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, sebelumnya membenarkan adanya pungutan opsen PKB dan BBNKB.
Ia menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan memperkuat APBD kabupaten/kota sesuai UU HKPD.
Dana opsen disetorkan setiap hari sehingga kepala daerah bisa langsung menggunakan untuk pembangunan.
Menurutnya, kenaikan ini masih dalam batas wajar dibanding provinsi lain.
Namun, pakar kebijakan publik Undip Semarang, Teguh Yuwono, mengingatkan agar pemerintah konsisten.
Ia menilai pajak kendaraan bermotor menjadi sasaran empuk karena hampir semua orang memiliki kendaraan.
“Ketika masyarakat membayar pajak, harus dikembalikan ke rakyat dengan membangun jalan dan transportasi umum, itu misal tidak dikorupsi,” tegasnya.
Gelombang penolakan ini menunjukkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan pajak opsen.
Di satu sisi, pemerintah beralasan pungutan tersebut untuk memperkuat keuangan daerah. Namun di sisi lain, warga merasa terbebani dengan tambahan biaya yang muncul tiba-tiba. Ke depan, transparansi dan komunikasi pemerintah menjadi kunci agar kebijakan pajak tidak menimbulkan gejolak sosial. (Tribunjateng)