TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank cabang Tahuna ditahan Polda Sulawesi Utara, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya adalah FG dan DM. Dua wanita cantik ini adalah Teller di bank tersebut.
Penahanan keduanya berlangsung dramatis.
Agaknya FG dan DM tidak menyangka akan langsung ditahan.
Mereka baru pertama kali diperiksa.
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam di Subdit Tipikor Polda Sulut.
Pukul 17.00 Wita, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sejam kemudian, keduanya kembali ke Polda Sulut.
Pukul 18.15 Wita, rompi Oranye dibawa ke ruang periksa.
Beberapa saat kemudian, keduanya digiring ke sel tahanan.
Salah satu tahanan terus menundukkan kepalanya.
Satu lagi menutupi wajah dengan tangan.
Polda Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank cabang Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya yakni wanita FG dan DM ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Subdit Tipikor Mapolda Sulut.
Uang yang diduga digasak keduanya berjumlah Rp 1,8 M.
Informasi yang dihimpun Tribunmanado, keduanya adalah Teller bank.
Modus keduanya adalah mengambil uang dalam Cassette saat akan ditaruh di ATM.
Itu pada pagi hari.
Malamnya, keduanya kembali ke ATM dan kembali mengambil uang.
Ada enam ATM tempat keduanya menggasak uang.
Perbuatan dilakukan sejak Juni 2024 hingga tahun 2025.
Aksi keduanya awalnya mulus. Namun lama kelamaan terendus juga oleh aparat Polda Sulut.
Aparat pun melakukan penyelidikan.
Dan terbongkarlah tindakan dua oknum tersebut. (Art)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK