TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia membuat surat terbuka kepada DPR RI terkait partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Dalam surat terbuka tertanggal 11 Februari 2026 yang diterima Tribunnews.com dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Kamis (12/2/2026) malam, surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Surat terbuka itu juga dibubuhi tanda tangan Usman Hamid.
Melalui surat terbuka itu, Amnesty International Indonesia mendesak tiga hal.
Pertama, agar DPR RI memperingatkan Pemerintah bahwa keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian, termasuk pengiriman pasukan TNI ke Gaza berarti menempatkan Indonesia berisiko berpartisipasi dalam mekanisme yang akan memperkuat pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.
Hal itu termasuk membiarkan pendudukan ilegal Israel bahkan memperparah penindasan terhadap warga Palestina khususnya di Gaza.
Kedua, agar DPR mendesak Pemerintah memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan hukum internasional dengan tidak mengabaikannya demi mekanisme ad hoc yang dibentuk atas kepentingan ekonomi dan politik kelompok tertentu, ambisi personal dan pemujaan berlebihan atas sosok tertentu yang merusak otoritas dan mandat lembaga-lembaga PBB.
Ketiga, mendesak Pemerintah untuk menerapkan kebijakan luar negeri yang mengacu pada hukum internasional dan penghormatan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.
Hal itu dilakukan dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh terkait implikasi politik, keamanan, hukum, dan anggaran atas keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian dan pengiriman pasukan TNI melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang demokratis.
Dalam surat itu, Amnesty menyatakan pembentukan BoP dirancang di luar kerangka hukum internasional dan diluncurkan di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu.
Amnesty juga mengkritik langkah pemerintah yang berencana mengirimkan 8 ribu personel TNI ke Gaza dalam naungan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di saat banyak negara menolak.
Baca juga: Usman Hamid Ingatkan Pentingnya Kontrol Sipil atas Militer dalam Negara Demokrasi
"Kami menilai keputusan ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza," tulis surat terbuka tersebut.
"Dewan Perdamaian tidak beranggotakan Palestina yang paling dirugikan dan sebaliknya justru beranggotakan Israel, yang selama hampir delapan dekade melakukan pendudukan ilegal dan penerapan apartheid terhadap warga Palestina, bahkan kejahatan genosida di Gaza," lanjut surat itu.
Amnesty memandang risiko itu besar mengingat Dewan Perdamaian meliputi fungsi-fungsi “pembangunan perdamaian” di wilayah-wilayah terdampak konflik, tanpa kejelasan batas geografis, jangka waktu, dan tanpa jaminan hak asasi manusia.
Amnesty juga memandang mekanisme itu secara fundamental bertentangan dengan sistem hukum internasional serta prinsip universal hak asasi manusia yang menjadi fondasi tatanan global.
Salah satunya menurut Amensty adalah prinsip inadmissibility of territory acquisition by force atau larangan bagi suatu negara untuk mengakui atau menganggap sah perolehan atas wilayah lain yang diperoleh lewat serangan, perang, atau kekuasaan merujuk pada Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB.
"Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian tak sejalan dengan peran yang saat ini diemban Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB," tulis surat itu.
"Indonesia seharusnya memperkuat dan menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional melalui mekanisme multilateral resmi seperti PBB, bukan melalui forum ad hoc yang kental konflik kepentingan dengan ambisi kelompok tertentu seperti dominasi Amerika Serikat," lanjut surat itu.
Baca juga: Israel Gabung Board of Peace Susul Indonesia, Guru Besar UI: Solusi Dua Negara Tak Akan Terwujud
Amnesty juga memandang partisipasi Indonesia dalam Dewan itj dapat melegitimasi pelanggaran Israel, yang tidak selaras dengan kewajiban-kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional, termasuk putusan International Court of Justice (Mahkamah Keadilan Internasional).
Menurut Amnesty, Indonesia seharusnya mengoptimalkan pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi badan-badan perjanjian dan prosedur khusus PBB, pelaksanaan putusan Mahkamah Keadilan Internasional, dan mendesak pihak Israel untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya sesuai mekanisme hukum internasional.
"Tidak satu pun negara memiliki hak untuk menentukan upaya 'perdamaian' di Gaza, apalagi secara sepihak, tanpa keterlibatan rakyat Palestina dan tanpa proses pengambilan keputusan secara multilateral di PBB," tulis surat itu.
Amnesty juga menyoroti terkait tanggung jawab fiskal negara.
Menurut Amnesty partisipasi finansial Indonesia yang mencapai lebih dari USD1 miliar atau setara Rp16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen dan kegiatan organisasi ke depan berpotensi melemahkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di berbagai bidang di tengah konteks kebijakan efisiensi anggaran saat ini.
Hal itu mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga pencegahan dan penanggulangan bencana alam yang saat ini dinilai Amnesty masih belum optimal.
Pemerintah Terima Undangan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan menghadiri pertemuan perdana anggota BoP di Amerika Serikat pada 19 Februari mendatang.
Namun, ia mengatakan pemerintah belum memutuskan akan hadir dalam pertemuan yang rencananya akan digelar di Institut Perdamaian AS di Washington.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (9/2/2026) lalu.
TNI Menunggu Perintah
Terkait rencana pengiriman pasukan, sebelumnya Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyatakan pemerintah akan memutuskan jumlah pasukan perdamaian yang akan dikirim ke Gaza, Palestina pada akhir Februari 2026.
Saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/2/2026), Donny menyebut keputusan terkait hal itu akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyatakan Panglima TNI sudah menyiapkan prajurit untuk sewaktu-waktu diberangkatkan.
Donny juga menyatakan saat ini, TNI tinggal menunggu perintah terkait hal itu.