TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menemukan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya dijual di pasar tradisional di Kabupaten Sleman.
Temuan ini didapati setelah tim melakukan pengujian terhadap puluhan sampel makanan yang diambil dari sejumlah pasar tradisional di wilayah Sleman dan menemukan kandungan bahan boraks dan pengawet formalin.
Plh Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina, mengatakan dalam tiga bulan terakhir pihaknya telah mengambil puluhan sampel makanan di 5-6 pasar tradisional di Kabupaten Sleman.
Sampel tersebut kemudian dilakukan uji laboratorium dan 6 sampel dinyatakan positif mengandung formalin.
Pengawet kimia yang dilarang keras digunakan pada olahan makanan ini ditemukan pada produk teri nasi, pindang dan cumi asin.
Pihaknya juga menemukan kandungan boraks pada gendar atau kerupuk lempeng.
"Sanksinya jelas ya, karena ini mengandung bahan berbahaya. Memang ketentuannya, merujuk pada peraturan lebih tinggi di atasnya. Sanksi bagi pedagang atau ritel biasanya produknya akan dimusnahkan," kata Reny, saat ekspos hasil pengawasan, penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas pedagang pasar tradisional serta toko swalayan lokal di Kantor Dekranasda Sleman, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Pemkab Sleman ini dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen serta memastikan produk pangan yang beredar aman dari bahan berbahaya.
Pedagang pasar dan ritel swalayan lokal diminta tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Terkait temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya, Reny mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman yang membawahi pasar tradisional.
Ia meminta agar produk yang dijual segera diturunkan dari pasar dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.
Reny juga melakukan pembinaan sampai ke tingkat produsen.
Pembinaan ini penting agar produsen tidak lagi menggunakan bahan berbahaya saat memproduksi makanan.
"Jika dalam satu, dua kali pembinaan tidak jera juga, kami akan memberikan sanksi lebih tegas. Karena sistemnya, di kami pembinaan lebih dikedepankan. Jika dibina tapi masih melakukan, maka akan ada pembinaan yang lebih tegas," kata dia.
Baca juga: MBG di Sleman Tetap Berjalan Selama Ramadan, Disdik Minta Menu Tidak Asal-asalan
Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, mengatakan edukasi dan pendampingan akan terus dilakukan kepada pedagang agar mereka tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut dia, upaya antisipasi menghentikan peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya sebenarnya telah rutin dilakukan.
Bahkan setiap pasar tradisional telah dibentuk paguyuban dan tim pemantau yang telah diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pengujian makanan.
"Jadi di masing-masing pasar kami berikan tes kit dan bimteknya. Mereka juga punya komitmen sendiri bahwa ketika disinyalir ada (makanan mengandung bahan berbahaya) maka tim ini yang akan menguji dan kami awasi juga. Tim ini dari pedagang dan teman-teman UPT," jelas dia.
Terkait sanksi, Mae mengatakan,makanan yang mengandung bahan berbahaya dilarang untuk dijual kembali.
Pedagang yang bersangkutan juga dipantau agar beralih ke produsen lain.
"Alhamdulillah selama ini setelah dipantau mereka tidak lagi mengambil ke produsen yang itu," ujar Mae.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan komitmen bersama antara pedagang, konsumen, dan pemerintah untuk menjaga keamanan pangan yang diperjualbelikan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ia berharap komitmen yang ditandatangani tidak berhenti di atas kertas, namun benar-benar diimplementasikan secara konsisten, dengan pengawasan internal, keterbukaan dan kemauan untuk terus belajar dan berbenah.
"Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga," kata dia.(*)