TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Prajuru Desa Adat Jehem, Kecamatan Tembuku, mendatangi gedung DPRD Bangli pada Kamis, 12 Februari 2026, untuk mempertanyakan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar, karena dianggap mengganggu aktivitas warga, terutama saat melangsungkan upacara keagamaan.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, hadir pula Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Perkim Bangli, dan Bagian Aset.
Bendesa Adat Jehem, Ketut Lenju, menjelaskan bahwa posisi talang air berada di atas jalan utama dan tidak berfungsi lagi. "Talang air tersebut tidak berfungsi lagi atau tidak ada air melintasi talang air tersebut," ujarnya.
Keberadaan talang air tersebut sangat mengganggu aktivitas warga, terutama saat melangsungkan upacara keagamaan.
Baca juga: Wapres Gibran Batal Kunjungan ke Klungkung, Berharap Pejabat Pusat Tinjau Nusa Penida
Baca juga: Lima Cara Merayakan Valentine Lewat Pengalaman Bermakna di Bali
"Kalau persetujuan dari subak untuk pembongkaran sudah ada, bahkan kami sudah sempat menelusuri aset tersebut hingga di Balai Wilayah Sungai (BWS Bali-Penida) dan ternyata talang air tersebut tidak tercatat sebagai aset," jelas Ketut Lenju.
Kabid Aset BKPAD Bangli, Sang Kompiang Gede Suyastawan, menyatakan bahwa dari hasil penelusuran, tercatat ada pembangunan infrastruktur di Daerah Irigasi Uma Bila di tahun 1986 dengan anggaran Rp 98 juta. Namun, catatan tersebut tidak merinci secara detail apakah bangunan talang tersebut ada di dalamnya.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, mengatakan bahwa kedatangan prajuru adat Jehem adalah untuk mempertanyakan terkait kepemilikan aset berupa talang air tersebut.
"Talang air tersebut talang lama dan sudah kadaluarsa bahkan tidak ada yang tahu tanggal pembuatannya, kondisinya saat ini rusak berat dan sangat membahayakan," ujar Suastika.
DPRD Bangli akan memfasilitasi dokumen pembongkaran talang air tersebut setelah mengetahui kepastian hukum terhadap aset tersebut. (*)