SRIPOKU.COM - Rida mengaku kecewa Bahar bin Smith tidak ditahan.
Rida yang merupakan anggota Banser di Cipondoh adalah penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar pada 21 September 2025.
Setelah rangkaian penyelidikan, Bahar lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Bahar tidak ditahan oleh penyidik.
Rida menilai alasan kepolisian yang menyebut Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar tidak mempertimbangkan kondisi korban.
Baca juga: Alasan Habib Bahar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Tulang Punggung Keluarga
“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” ujar Rida saat ditemui di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, alasan tersebut tidak adil, karena dirinya juga merupakan tulang punggung keluarga.
“Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini saya mengawal kasus ini, untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini,” kata dia.
Meski demikian, Rida tetap berkomitmen mengawal proses hukum dan berharap polisi bertindak tegas.
"Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap dan dipenjarakan," ucap dia.
Pengajuan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum Bahar.
Baca juga: Bahar Bin Smith Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Ini Penjelasan Polisi
Salah satu anggota kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan polisi sudah menyetujui permohonan penangguhan penahan tersebut.
"Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah," kata Ichwan, Rabu (11/2/2026).