Tunggakan Pelanggan Tembus Rp8,6 M, Perumda Tirta Randik Bakal Putus Sambungan Air yang Macet
Yandi Triansyah February 12, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Randik mengambil langkah tegas terhadap pelanggan yang tidak tertib administrasi. 

Perusahaan milik daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini akan melakukan pemutusan sambungan air secara massal bagi pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut.

Direktur Utama Perumda Tirta Randik, Azmi Julian, mengatakan pemutusan dilakukan setelah pelanggan dinyatakan meninggal selama 3 bulan. 

Namun, sebelum dilakukan pemutusan akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali 

"Jika menunggak tiga bulan, akan kami putus. Tetap kita berikan peringatan terlebih dahulu agar konsumen melunasi biaya tunggakan,"kata Azmi, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut berdampak positif terhadap penurunan tunggakan. 

Dari sebelumnya mencapai Rp10 miliar, kini turun menjadi Rp8,6 miliar. 

"Wilayah dengan tunggakan tertinggi berada di Sekayu, Sungai Lilin, Bayung Lencir, dan Sanga Desa. Namun, kenyataan di lapangan ketika hendak diputus, konsumen meminta keringanan dengan membayar separuh, dan untuk membayar sisa selanjutnya juga lama persoalan ini menjadi berlarut,"jelasnya.

Di sisi lain, PDAM Tirta Randik juga mencatat pertumbuhan pelanggan baru. 

Hingga Januari 2026, jumlah pelanggan mencapai 56 ribu sambungan, dengan penambahan sekitar 2.700 pelanggan sepanjang 2025.

"Target kami setiap tahun minimal 3.000 pelanggan baru, jadi jumlah pelanggan harus terus meningkat setiap tahunnya, minimal tahun ini 2.800 sambungan,"jelasnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.