Kanwil Kemenkum Riau Jemput Bola Sosialisasi dan Dorong Pelaku UMKM Pahami Kekayaan Intelektual
Sesri February 12, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi  Riau hadir lewat Layanan Kekayaan Intelektual di Wilayah dengan tema "Temu Raya Boga 2026", yang akan dilaksanakan di Ballroom Gedung Bank Riau-Kepri Syariah (BRKS) di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau mensosialisasikan dan mendorong pelaku usaha kecil menengah (UMKM) pada pendirian Perusahan Terbatas (PT).

Pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) tersebut Kanwil Kemenkum Riau juga  menjelaskana berbagai hal terkait Kekayaan Intelektual (KI) dan PT Perorangan  

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kemenkumham bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI). 

Fungsi utamanya meliputi pelayanan pendaftaran (merek, paten, hak cipta), pelindungan hukum, penyidikan, serta penyelesaian sengketa kekayaan intelektual untuk meningkatkan inovasi dan ekonomi nasional. 

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Ariston Hotman Turnip mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Daerah.

"Kami dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum  Riau memiliki berbagai macam program untuk memajukan UMKM. Diantaranya adalah pendirian Perseroan Perseorangan,"ungkapnya.

Baca juga: Rayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60, Kanwil Kemenkum Riau Gelar Donor Darah

Jadi semenjak keluarnya undang-undang cipta kerja yakni undang-undang sekarang undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan perpu 22 tahun 2022 tentang cipta kerja

Terjadi perubahan terhadap sebuah perseroan.  Yang mana pada diundang-undang tahun 2007 perseroan didirikan oleh dua tiga orang didasarkan besaran modal saham-sahamnya.

Semenjak keluar undang-undang cipta kerja yang terbaru ini, perseroan itu terdiri dari dua jenis

"Pertama perseoran pada umumnya didirikan satu dua orang kemudian ada perseroan perorangan yang didirikan cukup satu orang saja.Dia bisa berjalan sebagai direktur, komisaris ataupun pelaku usaha," ujar Ariston.

Tetapi ketika membuat perseroan itu SK HU nya yang dikeluarkan direktorat jenderal administrasi umum itu tetap nama PT.

SK AHU (Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) terkait perseroan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI. 

SK ini merupakan bukti pengesahan badan hukum perseroan terbatas (PT) atau perubahan anggaran dasarnya, yang menyatakan perusahaan tersebut telah sah secara hukum dan terdaftar di negara. 

"Karena yang hadir saat ini adalah pelaku usaha UMKM, dari kementrian hukum ibaratnya jemput bola supaya masyarakat mengerti tentang bagaimana untuk melindungi usahanya serta memajukan usahanya. Ada PT perorangan kemudian kekayaan intelektual," jelas Ariston 

Soal Kekayaan Intelektual 

Dikatakan Ariston, terkait sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang kita sosialisasikan itu merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada warga negara ketika memiliki sebuah produk.

Bisa produk itu batang, jasa atau produk lainnya. Ada hak cipta merk kemudian indikasi geografis, kemudian ada rahasia dagang dan sebagainya.

"Pelaku UMKM punya produk barang jajanan dan lainnya yang memang ada merk-nya.  Itu sebagai pembeda produk dengan produk lainnya. Nah, merk yang ini, itulah yang didaftarkan. Tujuannya untuk melindungi produknya agar tidak dijiplak atau diambil oleh orang lain," terangnya

Dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan lewat kegiatan PPJI ,Ariston mengatakan Kanwil Kemenkum Riau berharap pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya
 
Karena jika sebuah produk ada nama PT nya tentu memiliki nilai jual kepada masyarakat. Masyarakat melihat itu sebagai kelebihan dan tentu akan memiliki nilai kepercayaan yang sangat tinggi 

Karena PT menyangkut terhadap identitas sebuah produk barang ataupun jasa 

"Kemudian dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual , tentu kita berharap pemerintah akan melindungi setiap produk yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM. Jadi tidak akan sembarangan dijiplak, tidak sembarangan diambil atau dimaling orang lain sehingga sebuah karyanya itu terlindungi dengan biaya murah," papar Ariston 

Dijelaskannya untuk pembuatan PT perorangan cukup 50 ribu kemudian untuk kekayaan intelektual seperti pembuatan merk itu sangat murah.

Yang penting memiliki surat pernyataan dari UMKM itu sendiri dengan besaran bervariasi Ada 1,5 juta untuk umum diluar UMKM dan UMKM 500 ribu rupiah.

(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.