Fakta Sidang Tipikor: Khofifah Bongkar Kejanggalan Aliran Fee Hibah Jatim
Cak Sur February 12, 2026 07:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, memberikan kesaksian tegas dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokir Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

BAP itu menyebutkan adanya aliran fee ijon hibah pokok pikiran (pokir) yang mengalir ke sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, termasuk dirinya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L, SH., MH, Khofifah menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak berdasar.

“Kami ingin menegaskan Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah dengan nada tegas di ruang sidang.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Hadir Jadi Saksi di Tipikor Surabaya, Disambut Shalawat

SAKSI - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Khofifah hadir sebagai saksi tambahan atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pokir DPRD Jatim Tahun 2019.
SAKSI - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Khofifah hadir sebagai saksi tambahan atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pokir DPRD Jatim Tahun 2019. (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)

Tuduhan Fee yang Tidak Rasional

Dalam BAP milik Almarhum Kusnadi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan adanya skema pembagian fee dengan persentase yang cukup fantastis.

  • 30 persen untuk pengajuan tertentu yang dikaitkan dengan Gubernur dan Wagub.
  • 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah.
  • 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Khofifah menilai angka-angka tersebut tidak masuk akal secara matematis. Jika ditotal, persentase potongan yang disebutkan dalam BAP bisa melebihi 100 persen, bahkan mencapai angka yang irasional.

Ketika Jaksa mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD, termasuk dugaan pembagian jatah kepada eksekutif,. Khofifah konsisten pada pendiriannya. Ia membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana haram tersebut selama periode 2019–2024.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat dicecar pertanyaan apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah.

Mekanisme Pengaman Dana Hibah

Selain membantah penerimaan uang, Khofifah juga menolak tudingan bahwa eksekutif menikmati keuntungan dari dana aspirasi DPRD.

Ia menjelaskan, bahwa Pemprov hanya berperan pada tataran kebijakan makro.

Proses pengusulan dana hibah, menurutnya, berasal murni dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD. Usulan ini kemudian dibahas melalui mekanisme resmi yang detail dan terbuka, dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Alur tersebut berlanjut ke pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD yang dibahas resmi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi serta Rapat Fraksi.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Peran SPTJM Sebagai Mitigasi Risiko

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan.

Ia juga menegaskan, tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi semasa hidupnya terkait dugaan tersebut.

Sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan, Khofifah menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah menerapkan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh setiap penerima hibah.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” pungkas Khofifah.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2022 lalu yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Pengembangan kasus tersebut mengungkap praktik "ijon" atau pembayaran di muka untuk meloloskan alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang juga terseret dalam pusaran kasus ini, telah meninggal dunia pada Desember 2025. Namun, keterangannya dalam BAP tetap menjadi salah satu acuan jaksa dalam menelusuri aliran dana ke berbagai pihak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.