SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jumat (6/2/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Dua pencuri REW (30) dan DNQ (30) warga Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, nekat mencuri di rumah AN (35) dan membobol brankas berisi ratusan keping emas senilai Rp 168.450.000.
Saat ditangkap petugas kepolisian, pelaku mengaku mengetahui korban memiliki banyak emas dari unggahan di media sosial Facebook milik korban.
Selain itu, pelaku juga mengetahui aktivitas sehari-hari korban karena AN kerap membagikan status aktivitasnya, khususnya saat di luar rumah.
Hingga akhirnya para pelaku merencanakan niat mencuri saat korban tak berada di rumah.
Baca juga: Brankas Warga Kota Batu Berisi Logam Mulia Senilai Rp 168 Juta Dibobol Maling, 2 Pelaku Diringkus
“Jadi para pelaku ini tahu korban kerap memposting perihal jual beli logam mulia serta mengunggah status keberadaan dirinya saat sedang berada di luar rumah."
"Saat itu rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni mengikuti pengajian."
"Kemudian pelaku mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksinya,” kata Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/2/2026).
Sepulangnya dari pengajian, korban terkejut melihat kondisi kamar tidurnya sudah dalam keadaan acak-acakan.
Meski pintu depan masih dalam keadaan terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang.
Aris Purwanto menjelaskan dari penuturan para pelaku, mereka masuk dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, para tersangka menggasak tiga buah kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial."
"Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara mendetail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal,” ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
REW ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2, sedangkan DNQ diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 210 keping emas seberat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram, 37 lembar nota pembelian logam mulia, uang tunai Rp 1.405.000 serta surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka.
Kemudian beberapa unit handphone hasil kejahatan, sebuah tas ransel, dan sebilah pisau berukuran 30 sentimeter yang dibawa saat beraksi.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.