Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial ES (39) berhasil diamankan atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan singkong milik petani di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang petani berinisial M (54), warga Kampung Bumi Raharjo, yang mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban mempercayakan pelaku yang masih satu wilayah tempat tinggal untuk mengantarkan singkong ke pabrik guna dijual.
Namun, setelah pembayaran dari pihak pabrik diterima, uang hasil penjualan sebesar Rp 7.460.000 tidak diserahkan kepada korban dan justru dibawa kabur oleh pelaku.
“Uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban, melainkan dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (10/2) sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bandar Jaya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi hasil timbangan singkong.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan penjualan hasil panen kepada pihak lain.
“Kami mengingatkan agar setiap transaksi dilakukan secara transparan dan disertai bukti yang jelas guna menghindari kejadian serupa,” tegasnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban dan masih dalam proses pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang tindak pidana penggelapan. (faj)
( Tribunlampung.co.id )