Laporan Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI- Puluhan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdatangan ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setiap harinya untuk menanyakan soal penonaktifan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Warga datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang berada di Komplek Pemkab Bekasi maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) di Cikarang Utara sejak awal Februari 2026.
Seorang warga bernama Suryaningsih (44) mengaku kedatangannya untuk mengurus BPJS Kesehatannya yang nonaktif.
Saat datang, ia menjelaskan dari keterangan petugas Dinsos bahwa BPJS nya bukan PBI, akan tetapi PBU Pemda atau menggunakan APBD Pemkab Bekasi.
Sehingga, ia diminta mengurusnya dahulu ke pemerintah desa.
"Iya, tapi pas dicek BPJS nya bukan PBI tapi ini kabupaten. Diminta mengurus ke desa buat pengajuan pengaktifan kembali," katanya saat ditemui di Kantor Dinsos Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/2/2026).
Ia menuturkan, baru mengetahui BPJS-nya tidak aktif saat hendak kontrol karena sakit asam urat yang dideritanya.
"Iya pas cek katanya udah engga aktif, makanya mau diurus. Soalnya ini kan masih tahap pengobatan asam urat, lagi kontrol ketahuan engga aktifnya," beber dia.
Menurut, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) pada Dinsos Kabupaten Bekasi Nurlela pada saat awal yang datang bisa mencapai 20 hingga 40 orang lebih.
Akan tetapi mulai Rabu (11/2/2026) kemarin yang datang sekitar belasan warga saja.
"Iya banyak yang datang soal rekativasi BPJS PBI. Beberapa hari lalu ramai, sekarang sudah mulai landai," kata Nurlela saat diwawancarai pada Kamis (12/2/2026).
Ia menerangkan, warga yang datang untuk melakukan pengaktifan kembali BPJS baik itu PBI maupun PBU Pemda.
Untuk pengaktifan BPJS PBI, warga membawa KTP dan KK untuk verifikasi ulang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika masih layak, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang digunakan untuk reaktivasi di kantor BPJS Kesehatan.
"Nanti ketahuan apakah masih masuk sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Karena yang masuk BPJS PBI itu Desil 1 hingga 5," beber dia.
Desil adalah sistem pengelompokan kesejahteraan yang menentukan kelayakan menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Tapi kalau untuk BPJS PBU pemda, kami minta urus ke desa, jika sudah keluar atau nonaktif warga bisa minta kepala desa untuk ajukan kembali agar aktif," kata dia.
Meski demikian, Pemerintah dan DPR sepakat menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, terutama pasien cuci darah maupun kronis lainnya agar tetap dilayani selama tiga bulan ke depan.
Ia menyebut penonaktifan itu karena telah adanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan basis data tunggal pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan data sosial dan ekonomi dari berbagai sumber kementerian dan lembaga sehingga dijamin akurasinya.
Tujuannya untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat secara komprehensif, digunakan sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pembangunan agar lebih tepat sasaran, mencakup data individu dan keluarga hingga adanya tingkatan desil kesejahteraan 1 hingga 10.
"Kenapa jadi nonaktif ya mungkin karena awalnya desil 5 karena anaknya bekerja atau kondisi ekonominya baik berubah menjadi desil 6. Karena DTSEN itu semua ada data-datanya, kondisi ekonominya, bekerja atau tidak, punya kendaraan terus rumah, harta atau tidak semua ketahuan," jelas dia.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron meminta Plt Bupati Bekasi proaktif dalam masalah ini.
Ia meminta agar pelayanan pengurusan pengaktifan kembali dilakukan dengan baik dan ramah.
"Iya pasti dilapangan ada saja, tapi yang penting pelayanan harus ramah dan tidak di ping pong," kata Ade.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta agar pemerintah daerah bisa memastikan warga miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Jangan sampai warga miskin BPJS PBI tidak aktif dan dibiarkan begitu saja.
"Maka itu harus proaktif, pastikan tidak ada warga miskin dan sesuai kategori desilnya tercoret atau non aktif," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan meminta agar Dinas Sosial lebih teliti kembali dalan proses pengajuan penerima bantuan BPJS baik dari pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Itu awalnya kan sembarangan masukin saja, yang layak malah terima PBI atau PBU Pemda. Jadi ketika ada DTSEN jadi banyak dinonaktifkan," kata Boby.
Meski demkian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar pemerintah daerah memastikan warga miskin yang BPJS-nya dinonatifkan agar segera diaktifkan kembali.
DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pengusulan ulang dan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI agar berjalan transparan dan cepat.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Sosial harus diperkuat demi melindungi hak kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Hak layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi harus tetap terlindungi. Jangan sampai warga yang benar miskin tidak mampu tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis," tandasnya. (MAZ)