BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mediasi antara warga transmigrasi di Desa Bekambit, Pulau Luat Timur, Kabupaten Kotabaru dengan pihak perusahaan tambang PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) belum membuahkan hasil, Kamis (12/2/2026).
Mediasi terkait permasalahan lahan antara transmigrasi dengan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kotabaru itu sendiri telah dimulai sekitar pukul 15.30 Wita dan selesai sekitar pukul 20.00 Wita atau 5 jam lebih dengan beberapa kali jeda.
Mediasi keduabelah pihak tersebut langsung dihadiri perwakilan dari 3 kementerian sekaligus. Antara lain, Kementerian ATR BPN RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta Kementerian Transmigrasi RI.
Dari manajemen PT SSC, mediasi dihadiri oleh Luhut HT Siregar, dan dari pihak warga Ketua Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah, I Ketut Buderana.
Baca juga: Songsong Haul ke-6 Guru Zuhdi di Banjarmasin, Penutupan Jalan dan 16 Kantong Parkir Disiapkan
Dari Kementrian, turun langsung Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ijas Tedjo Prijono.
Kemudian Direktur Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustafa Nurudin, hingga Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna serta beberapa Direktur kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi lainnya.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ijas Tedjo Prijono, mengungkapkan hasil mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.
“Mediasi menunjukkan iktikad yang baik, baik dari forum maupun dari pihak perusahaan. Walaupun saat ini belum tercapai kesepakatan, akan tetapi mudah-mudahan ke depannya akan terjadi kesepakatan,” ungkap Dirjen ATR/BPN usai mediasi di Kanwil Kalsel di Banjarbaru, Kamis (12/2/2026) malam.
Ijas mengungkapkan kesepakatan yang belum tercapai terkait ganti kerugian lahan. Warga menginginkan ganti kerugian terhadap tanah yang beberapa tahun tidak bisa dimanfaatkan dengan nilai ganti rugi tertentu, sementara dari pihak perusahaan menawarkan nilai yang lebih rendah.
“Kerugian terhadap belum dimanfaatkannya tanah tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2026. Dan itu dinilai oleh masyarakat per meter senilai Rp30 ribu. Nilai tanah, oleh masyarakat melalui forum mengusulkan ganti rugi sebesar Rp56 ribu. Sehingga total yang diusulkan masyarakat per meter adalah Rp86 ribu. Sementara dari perusahaan, yang awalnya menawarkan Rp5 ribu per meter, kemudian dinaikkan sampai Rp10 ribu per meter,” ungkapnya.
Karena belum tercapai kesepakatan angka, kedua pihak diaebut sepakat untuk melibatkan tim penilai tanah independen (appraisal). Tim tersebut nantinya akan disepakati bersama dan ditetapkan oleh Bupati Kotabaru atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Perwakilan warga, I Ketut Buderana, juga mengungkapkan bahwa hasil mediasi mereka belum ada kesepakatan. Ia mengungkapkan nilai ganti rugi nilai tanah dan kerugian pemanfaatan tanah yang diminta mereka, belum disepakati oleh perusahaan.
“Nilai yang diajukan oleh PT SSC untuk sementara hanya Rp10.000 per meter persegi. Nah, untuk itulah kami akan masih mengajukan perundingan-perundingan,” ujarnya.
Warga lainnya, Nyoman Saniasih, berharap permasalahan tanah mereka dapat segera berakhir dan terselesaikan.
Warga Bekambit yang videonya sempat viral hingga mendapat respons dari Menteri ATR/BPN ini mengaku senang karena sertifikat tanah mereka kembali dipulihkan.
Meski demikian, Saniasih menyebut tanah transmigrasi miliknya yang dahulu dimanfaatkan untuk bertani kini telah rata.
“Tanah saya sudah tidak kelihatan lagi, sudah rata menjadi satu. Sebelumnya digunakan untuk pertanian,” ungkapnya.
Ia berharap permasalahan tanah mereka di transmigrasi di Desa Bakambit Kotabaru itu dapat segera diselesaikan.
Baca juga: Lahan Eks Transmigrasi Ditambang Perusahaan, Warga Desa Bakambit Kotabaru Minta Keadilan
Sebelumnya, polemik tanah warga transmigrasi dengan perusahaan PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) di Desa Bakambit Kotabaru sampai tingkat kementerian.
Setelah video warga viral meminta bantuan Presiden soal masalahn sertfiikat tanah mereka, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid merespons dengan memulihkan sejumlah sertfikat warga yang sempat dibatalkan tersebut.
Dalam keterangannya, Menteri ATR juga menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SSC juga dibekukan sementara pasca pemukihan sertifikat warga ini. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)