Warga Beramai-ramai Bikin Gerakan Tolak Bayar Pajak, Kepala Bapenda Jateng Bungkam
deni setiawan February 13, 2026 12:09 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluhan warga terhadap total besaran pajak kendaraan bermotor yang harus mereka tanggung secara 'gila-gilaan' semakin menghiasai media sosial.

Tak sedikit di antara mereka menyatakan untuk setop membayar pajak pada tahun ini. Tak sedikit pula memilih untuk menunggu pemutihan pajak.

Berkait viralnya gerakan masyarakat Jawa Tengah untuk setop membayar pajak, beberapa pejabat yang diminta konfirmasi justru menghindar.

Seperti contoh saat Tribunjateng.com hendak meminta komentar berkait keluhan sekaligus kekesalan warga saat ini, terutama di media sosial.

Baca juga: Viral Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Sebut Opsen PKB Pemicunya

• Nantikan, Persis Solo Hadirkan Semua Pemain Anyarnya Besok Jumat, Laga Lawan Madura United

Mereka justru kabur dan memilih bungkam. Beberapa pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng enggan menanggapi soal pungutan pajak opsen ini dan kenaikan tarif pajak BBNKB.

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi misalnya yang berkaitan langsung terkait dengan pajak. Dia pun enggan merespon konfirmasi Tribunjateng.com

Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jateng, Hanung Triyono.

"Tidak, tidak (mau komentar)," ujarnya sembari berlari ke arah kamar mandi Gedung B Lantai 5 Ruang Rapat Gedung Provinsi Jateng. 

Di sisi lain, informasi yang diterima Tribunjateng.com, Pemprov Jateng bakal memberikan keterangan resmi soal pajak opsen pada Jumat (13/2/2026).

Gerakan Tolak Bayar Pajak

Gelombang penolakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah menggaung di media sosial. 

Gerakan ini muncul selepas warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen. 

Warga Mijen Semarang, Musta mengatakan, pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak opsen sejak 2025. 

Namun dia tidak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB.

Selepas dicek di lembaran STNK tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500. 

"Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/2/2026). 

Dia berharap, pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan. Terlebih dirinya merasa saat ini ekonomi sekarang sedang sulit, tapi pajak bagi rakyat justru diperberat. 

"Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, susah," ungkapnya. 

BAYAR PAJAK - Seorang wajib pajak menyerahkan uang ke petugas Samsat untuk membayar kewajiban pajaknya  di Samsat Keliling Simpang Lima, Kota Semarang, Rabu (7/1/2026). 
BAYAR PAJAK - Seorang wajib pajak menyerahkan uang ke petugas Samsat untuk membayar kewajiban pajaknya  di Samsat Keliling Simpang Lima, Kota Semarang, Rabu (7/1/2026).  (TRIBUN JATENG/iwan Arifianto)

Namun sebagian warga Semarang tetap bayar pajak meskipun ada pungutan pajak opsen.

Meski telah membayar, mereka mengeluhkan adanya kenaikan tersebut. Di antaranya Sinta warga Ngaliyan Semarang.

Dia saat membayar pajak opsen di Samsat Simpang Lima Semarang mengungkap, motor matik miliknya keluaran tahun 2014 harus membayar pajak tambahan mencapai Rp209.500 dari angka sebelumnya Rp189.000.

"Kalau kenaikan Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?" bebernya. 

Dia menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal.

Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak.

"Harusnya makin murah, bukan makin mahal," terangnya. 

Baca juga: BPJPH Jateng-DIY Terbitkan 681 Ribu Sertifikat Halal Gratis Sepanjang 2025, Masih Terhitung Sedikit?

• BGN Perketat Pengawasan MBG di Pekalongan, Mitra Tak Patuh Terancam Dihentikan

Motor Tua Pajak Mahal

Sebagian warga Jawa Tengah mengeluhkan pungutan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.

Menurut Bapenda Jateng, pajak opsen merupakan pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adanya pungutan pajak ini, warga merasa selalu menjadi sasaran pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

"Saya menilai, Pemprov Jateng memungut opsen pajak motor karena dana dari pusat ke daerah dipotong, lalu pemerintah daerah harus mencari kekurangan dana itu."

"Tetapi mengapa kekurangan anggaran itu dibebankan kepada kami sebagai rakyat melalui pungutan opsen?" keluh warga Mrican, Semarang Selatan, Kota Semarang, Putranto (50).

Siang itu, Putranto membayarkan pajak motor Yamaha Mio tuanya di layanan Samsat Simpang Lima Semarang.

Dia menyebut, tahun ini harus membayar pajak lebih mahal yang tahun sebelumnya Rp135 ribu, menjadi Rp172 ribu.

"Ya lebih mahal, meskipun motor saya termasuk motor tahun lama," jelasnya.

Selepas membayar pajak, dia mempertanyakan kepada pemerintah besaran pungutan pajak yang mencapai puluhan persen tersebut diputuskan melalui kajian atau sudah mengaitkan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

"Seharusnya pakai kajian dan meminta pendapat dari masyarakat agar kami ini tidak terbebani," terangnya.

Selain itu, dia juga menantang pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan non pajak.  

Dia mengatakan, banyak sumber pendapatan non pajak yang bisa dieksplorasi pemerintah seperti pengembangan tempat wisata dan maupun unit usaha melalui badan usaha milik pemerintah.

"Sumber-sumber pendapatan non pajak itu banyak yang bisa digali. Jangan hanya bisanya menaikkan pajak," katanya.

Warga Kudus, Ari Hildan (22) tidak tahu menahu soal pungutan pajak ini.

Namun diakuinya, dia harus membayar lebih mahal pajak motor matiknya tahun ini dibandingkan tahun kemarin.

"Saya tadi minta uang ke orangtua untuk bayar pajak motor, ternyata lebih mahal, ada tulisan opsen yang awalnya tahun kemarin Rp280 ribu sampai sekarang Rp292 ribu," jelasnya.

Sebagai mahasiswa, dia resah atas pungutan pajak ini. Dia mewanti-wanti kepada pemerintah ketika pajak naik harus dibarengi dengan kenaikan fasilitas jalan, kesehatan, dan lainnya.

"Ya harapannya pejabat Pemprov Jateng amanah agar uang rakyat ini digunakan untuk sesuai kepentingan masyarakat," bebernya.

Rakyat Akan Terbiasa

Baca juga: Percepatan Produksi Dokter Spesialis dan Sub Spesialis Dukung Program Speling Pemprov Jateng

• "Pak, Sudah Stop" Tangis Nurgiyanti Saksikan Perampok Bekap Anak Gunakan Bantal di Banyumas

Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target Rp4,15 triliun.

Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun.

Dia mengakui, sektor BBNKB mengalami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru.

Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun.

Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen), Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).

Di sisi lain, Sektor BBNKB mencapai Rp1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).

“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun wilayahnya."

"Kami contohkan Kota Surakarta ketika Walikotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada. Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak sebulan sekali,” katanya, Rabu (7/1/2026). 

Danang menuturkan, tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dia mengklaim, kenaikan ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang yakni menaikan opsen pajak, tapi masih tidak terlalu tinggi di masyarakat.

Pihaknya dalam menaikkan opsen pajak juga melirik ke provinsi tetangga seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, serta DKI Jakarta.

Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya.

“Pemprov Jateng mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi.”

“Kami meyakini selepas 2026, masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini,” bebernya.

Meski demikian, Danang tidak memungkiri pungutan opsen pajak ini ketika ditanyakan ke masyarakat bakal keberatan.

Namun dia mengklaim, uang itu akan kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program di antaranya pelayanan kesehatan.

Untuk itu, pihaknya bakal menetapkan opsen ini pada 2026 dengan besaran yang masih sama dengan 2025.

Disamping itu, tidak akan ada penerapan pemutihan atau pengampunan pajak bagi para penunggak pajak di 2026.

”Pada tahun kemarin pada saat kami melakukan diskon bulan 1 sampai bulan 3 (2025), kami kehilangan pendapatan pajak sampai Rp300 miliar. Kalau bablas sampai setahun bisa hilang Rp1 triliun.” bebernya.

BAYAR PAJAK - Seorang wajib pajak menyerahkan uang ke petugas Samsat untuk membayar kewajiban pajaknya  di Samsat Keliling Simpang Lima, Rabu (7/1/2026). 
BAYAR PAJAK - Seorang wajib pajak menyerahkan uang ke petugas Samsat untuk membayar kewajiban pajaknya  di Samsat Keliling Simpang Lima, Rabu (7/1/2026).  (TRIBUN JATENG/iwan Arifianto)

Sasaran Empuk Pajak 

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Undip Semarang, Teguh Yuwono mengatakan, pajak kendaraan bermotor menjadi sasaran empuk untuk dikenakan tarif pajak karena hampir semua orang di Jawa Tengah memiliki kendaraan.

Dalam penetapan pajak juga ada unsur paksaan yakni ketika tidak dibayar, tidak bisa memperoleh izin melalui dokumen atau surat.

Dia memandang, kenaikan pajak mencapai 16 persen untuk PKB dan 32,2 persen untuk BBNKB merupakan angka yang tidak terlalu disadari masyarakat.

Namun ketika kenaikan pajak mencapai 50 persen atau bahkan 100 persen bisa memercik kemarahan publik.

"Pemerintah juga harus konsekuen, ketika masyarakat membayar pajak harus dikembalikan ke rakyat dengan membangun jalan dan transportasi umum, itu misal tidak dikorupsi," jelasnya.

Terkait Pemprov Jateng yang sudah enggan melakukan program pemutihan pajak, Teguh menyarankan, program itu tetap diberikan kepada masyarakat, tetapi bisa dilakukan secara berkala melalui momentum kegiatan seperti peringatan kemerdekaan.

"Saya tahu program semacam ini kadangkala membuat orang malas bayar pajak karena menunggu pemutihan, tapi ingat, ada orang mau bayar pajak tapi tidak punya uang karena tekanan ekonomi," tambahnya. (*/Iwan Arifianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.