Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan, akan mengusut tuntas kebakaran gudang penyimpanan bahan kimia yang berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.
Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak akan ragu menutup bahkan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran, khususnya terkait perizinan bangunan dan kelayakan fungsi.
Gudang kimia tersebut ialah gudang penyimpanan bahan pembuatan racun pembasmi hama atau pestisida milik PT Biotek Saranatama.
Gudang yang diketahui terbakar pada Senin (9/2/2026) itu terletak di Kawasan Taman Tekno, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, tepatnya di wilayah sektor 9.
Baca juga: Puing Kebakaran Gudang Kimia di Tangsel Belum Dibersihkan, Warga Keluhkan Aroma Menyengat
Berukuran sekitar 120 meter per segi, gudang kimia itu diduga kuat menyebabkan pencemaran di Sungai Cisadane.
Meski tak terhubung langsung dengan aliran sungai dan berjarak sekitar 3,3 kilometer, namun di kawasan tersebut saluran pembuangan air nya mengarah langsung ke Sungai Jaletreng, yang merupakan anak Sungai Cisadane.
“Kalau PBG-nya tidak sesuai, kemudian sertifikat laik fungsi (SLF) nya tidak sesuai dengan penggunaannya, ya bisa dilakukan penutupan gedung," kata Pilar, usai menabur bubuk karbon aktif di Sungai Jaletreng, Kamis (12/2/2026).
"Walaupun izin OSS-nya dari pusat, untuk bangunan gedung itu kewenangan kami. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, harus ditutup,” tegas Pilar.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di Tangsel, terutama yang bergerak di sektor berisiko tinggi seperti bahan kimia berbahaya.
Pilar menekankan, pentingnya pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar serta sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif.
“Usaha dengan risiko berbahaya tinggi wajib memenuhi standar, termasuk IPAL dan proteksi kebakaran," kata Pilar.
"Kemarin saat kejadian, proteksi kebakaran aktif dan pasifnya tidak ada. Ternyata bangunan itu digunakan untuk aktivitas berbahaya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tangsel, lanjut Pilar, juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan dari sisi pidana, serta dengan pemerintah pusat terkait evaluasi izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau memang terbukti menyalahi dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi, menurut saya harus ditutup secara permanen. Kami juga akan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk evaluasi izin usahanya,” katanya.
Ia pun mengingatkan, seluruh pengusaha di Tangsel agar mematuhi aturan pemerintah daerah, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah beberapa kali menutup gedung yang tidak layak atau belum mengurus PBG dan SLF. Sama halnya dengan kasus ini, jika tidak memenuhi ketentuan, konsekuensinya tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Selain penindakan, Pemkot Tangsel juga mengambil langkah cepat dalam penanganan dampak pencemaran.
Di lokasi kejadian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda, TNI-Polri, DPRD, BPBD, dinas terkait, serta perwakilan pengusaha Taman Tekno turun langsung menggunakan perahu karet menyusuri aliran sungai, untuk menebae bubuk karbon aktif dan zat N Level 1 atas rekomendasi kementerian terkait untuk mengikat bau pekat dari limbah.
“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari KLH, apakah ada langkah tambahan atau zat lain yang perlu ditebarkan di sungai. Ini langkah cepat yang bisa kami lakukan,” jelas Pilar.