TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, mencatat sejumlah tindak pidana terjadi sepanjang Januari 2026.
Dari data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kasus penganiayaan masih menjadi yang paling dominan.
Kemudian disusul kejahatan lain seperti pencurian, penggelapan hingga kejahatan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum.
Sekaligus pencegahan melalui patroli rutin dan pendekatan kepada masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli serta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Serta tidak ragu berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Berikut rincian kasus yang tercatat selama Januari 2026 di wilayah hukum Polres Kotamobagu sebagai berikut:
Aniaya biasa: 17 kasus
Pencurian: 4 kasus
Aniaya korban meninggal/pembunuhan: 3 kasus
Pengancaman: 1 kasus
Penggelapan: 8 kasus
Penipuan: 1 kasus
Curanmor: 7 kasus
Pencemaran nama baik: 1 kasus
Cabul: 3 kasus
Percobaan perkosaan: 1 kasus
KDRT: 4 kasus
Persetubuhan terhadap anak: 2 kasus
Perlindungan anak: 3 kasus
Kekerasan seksual: 1 kasus
Menelantarkan anak dan istri: 1 kasus
Fidusia: 3 kasus
Perlindungan data pribadi: 1 kasus.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>