Tanah Adat vs Proyek Pemda: Lapangan Rante Ra’da Digugat ke PTUN
Saldy Irawan February 13, 2026 12:19 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menggugat revitalisasi Lapangan Rante Ra’da ke PTUN Makassar.

Lapangan yang berada di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan itu selama ini digunakan sebagai lokasi upacara adat, keagamaan, dan kegiatan tradisional.

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berencana merevitalisasi lapangan tersebut menjadi arena olahraga modern seperti padel dan futsal.

Rencana itu ditolak rumpun keluarga Tongkonan Lino’, satu dari tiga tongkonan besar di Kecamatan Sa’dan.

Melalui kuasa hukum Muh Iqbal Noor, masyarakat adat menilai lapangan tersebut merupakan tanah ulayat yang telah dikelola turun-temurun, bahkan sebelum terbentuknya Kabupaten Tana Toraja.

Lapangan itu juga tercatat sebagai bagian dari 32 wilayah masyarakat adat di Tana Toraja dan Toraja Utara.

Iqbal menjelaskan, gugatan diajukan terkait tindakan administrasi Bupati Toraja Utara yang dinilai mengalihfungsikan lapangan tanpa persetujuan tiga rumpun tongkonan.

“Keputusan dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan dengan masyarakat adat,” kata Iqbal, Kamis (12/2/2026).

Persoalan bermula pada 31 Mei 2023 saat Pemkab mengundang perwakilan tiga tongkonan untuk membahas rencana hibah lapangan kepada pemerintah daerah.

Namun, Tongkonan Lino’ menolak karena menganggap lahan tersebut tanah adat.

Setelah pelantikan Bupati Frederik Victor Palimbong pada 28 Februari 2025, pembahasan kembali dilakukan, namun tetap tanpa kesepakatan.

Pada 9 April 2025, rapat kembali digelar dengan agenda serupa dan kembali tidak menghasilkan persetujuan.

Pada 26 Oktober 2025, Pemkab mengirim undangan rapat revitalisasi yang dijadwalkan 27 Oktober 2025.

 Dua hari kemudian, 29 Oktober 2025, pekerjaan revitalisasi mulai dilakukan meski belum ada persetujuan dari pihak adat.

Masyarakat adat kemudian menggelar Ma’kombongan pada 2 November 2025, forum musyawarah adat tertinggi dalam struktur adat Toraja.

Mereka juga menyampaikan surat keberatan kepada Bupati dan Gubernur Sulawesi Selatan, namun tidak mendapat tanggapan tertulis.

Pada 24 November 2025, masyarakat Tongkonan Lino’ menggelar aksi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Toraja Utara, meminta penghentian sementara proyek hingga ada kepastian hukum.

Karena tidak ada tindak lanjut, mereka mengajukan gugatan ke PTUN Makassar.

Menurut Iqbal, gugatan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat yang selama ini digunakan untuk kegiatan seperti rambu solo’ dan ritual lainnya.

“Kami ingin fungsi lapangan dikembalikan sebagai ruang adat masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Toraja Utara, Daniel Rerung, menyatakan pihaknya masih melakukan persiapan internal menghadapi proses persidangan di PTUN Makassar.

“Kita masih berproses persiapan di PTUN. Kita berharap semua berjalan dengan baik,” ujarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.