Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro Kapolres Bima Kota Dinonaktif Buntut Kasus Narkoba Anak Buah
Weni Wahyuny February 13, 2026 02:32 AM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MATARAM - Namanya terseret dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026). 

Selain dinonaktifkan dari jabatannya, Didik juga sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta. 

"Kapolres (Bima Kota) sudah di non-aktifkan. Saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes," kata Kholid. 

Didik disebut-sebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Malaungi ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (9/2/2026) setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan sidang etik terhadapnya. 

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa itu juga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTB. Meski demikian Malaungi masih melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. 

Kholid mengatakan, untuk saat ini jabatan Kapolres Bima Kota dijabat AKBP Catur Erwin Setiawan, sembari menunggu proses lebih lanjut. 

"Iya (Catur Erwin Setiawan)," kata Kholid. 

Catur saat ini menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Baca juga: Nyanyian AKP Malaungi Eks Kasat Narkoba Polres Bima Sebut Kapolres Terlibat dalam Aliran Dana Sabu

Nama Kapolres Bima Kota Diduga Terlibat Peredaran

Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, mengungkapkan dalam pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kliennya menyebutkan sejumlah nama yang dianggap harus ikut bertanggung jawab.

Salah satu nama yang muncul dalam pengakuan tersebut adalah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Asmuni mengklaim bahwa kliennya nekat terlibat dalam bisnis haram tersebut demi memenuhi permintaan atasan.

Ia menyebut, orang nomor satu di Polres Bima Kota itu diduga meminta dicarikan dana untuk membeli mobil Alphard.

"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Lantaran merasa terdesak untuk memenuhi keinginan sang atasan, Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.

Adapun barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Kasat Resnarkoba tersebut, merupakan milik dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa. 

"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya," kata Asmuni.

Baca juga: AKBP Didik Putra Kapolres Bima Kota Tak Hadir saat Tes Urine usai Bawahan Terjerat Narkoba

Asmuni mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon, saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil. Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.

Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.

Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Sebelumnya Polda NTB mendalami keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro usai anak buahnya AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Termasuk terkait dengan adanya aliran uang dalam bisnis barang haram ini, Polda NTB masih mendalaminya. Pasalnya Malaungi mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar inisial KI.

"Terkait Kapolres Bima Kota masih dalam proses pendalaman dan akan dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut Kholid menegaskan, sampai saat ini orang nomor satu di jajaran Polres Bima Kota ini belum diperiksa, namun dalam waktu dekat dipastikan akan dilakukan pemeriksaan.

Selain Didik, Polda juga akan mendalami pemilik barang tersebut yang saat ini statusnya masih penyelidikan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.