TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Simak sejumlah informasi menarik seputar Sum Barat yang dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Pertama, hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur sejak Rabu (11/2/2026) sore memicu bencana alam di Agam, Sumatera Barat yang melanda sejumlah nagari di tiga kecamatan berbeda.
Tiga wilayah yang terdampak parah meliputi Kecamatan Tanjung Raya, Palembayan, dan Lubuk Basung.
Kedua, Bukittinggi meraih penghargaan kota terbersih di tingkat internasional pada ajang The 5th ASEAN Clean Tourist City Award pada akhir Januari 2026 lalu.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam ASEAN Tourism Standards Awarding Ceremony yang digelar di Grand Ballroom, Nustar Resort, Cebu, Filipina, Jumat, 30 Januari 2026 lalu.
Ketiga, Satreskrim Polres Sijunjung sukses membongkar praktik penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan warga di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (12/2/2026).
Operasi yang dilakukan di siang bolong ini merupakan bagian dari gelaran Operasi Pekat Lansek Manih 2026 yang tengah digencarkan kepolisian setempat.
Baca selengkapnya berikut ini:
Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur sejak Rabu (11/2/2026) sore memicu bencana alam di Agam, Sumatera Barat yang melanda sejumlah nagari di tiga kecamatan berbeda.
Tiga wilayah yang terdampak parah meliputi Kecamatan Tanjung Raya, Palembayan, dan Lubuk Basung.
Kabid Kedaruratan dan Logistik (KL) BPBD Agam, Abdul Ghafur mengatakan kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 18:30 WIB.
"Kami menerima informasi dari pemerintahan nagari dan kecamatan terdampak sekira pukul 19.26 WIB," ungkapnya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Sabu 2,8 Kg Disimpan dalam Lemari dan Bagasi Mobil, Warga Kuranji Padang Tak Berkutik Ditangkap BNNP
Di Kecamatan Palembayan banjir berpusat di Nagari Salareh Aia. Banjir ini kata Abdul Ghafur meluap hingga ke badan jalan raya.
Ketinggian banjir diperkirakan mencapai 50 cm dan menghanyutkan jembatan sementara Masjid Syuhada Sawah Laweh-Kampung Pili.
Lalu, debit sungai meningkat di Jorong Subarang Aia, Nagari Salareh Aia Timur, menyebabkan jembatan darurat hanyut.
Sebanyak empat nagari di Kecamatan Tanjung Raya terdampak banjir dan tanah longsor akibat hujan dengan intensitas tinggi tersebut.
Mulai dari Nagari Dalko, Koto Kaciak, Maninjau hingga Sungai Batang. Banjir menggenangi jalan dan permukiman, sehingga masyarakat harus diungsikan.
Baca juga: Penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau Melonjak 63 Persen, Jumlah Penumpang Malah Turun
- Nagari Dalko
Tanah Longsor terjadi di ruas Jalan Provinsi Jorong Lubuak Sao, Nagari Dalko Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Bencana ini menutupi jalan dengan panjang sekitar 50 meter dengan ketinggian sekitar 1,5 meter.
"Longsor juga menimpa satu unit mobil Avanza, dua orang yang berada di dalam berhasil selamat," ucapnya.
Korban di dalam mobil kata Abdul Ghafur berhasil menyelamatkan diri, saat kendaraannya ditimpa material longsor.
Selain itu, dampak longsor membuat akses jalan tidak bisa dilewati kendaraan roda dua hingga roda empat.
Material longsor juga menimpa tiang listrik, sehingga alirannya mati di sekitar lokasi kejadian. Warga sekitar lokasi mengungsi ke SDN 09 Lubuak Sao sebanyak 30 KK (80 jiwa)
"Tanah longsor juga menutupi akses jalan kabupaten di Jorong Lubuak Sao, Nagari Dalko. Tepatnya di ruas jalan Bukik Apik menuju Koto Panjang Dama Gadang," pungkasnya.
Baca juga: 283 Peserta Ikuti Seleksi PPPK KemenHAM di Padang, Kami Butuh SDM Berkualitas dan Berintegritas
- Nagari Koto Kaciak
Abdul Ghafur mengatakan, banjir menggenangi pemukiman masyarakat di Jorong Koto Kaciak, dan Jorong Pasa Rabaa.
Masyarakat bersama tim gabungan dari kecamatan dan nagari melakukan evakuasi warga sebanyak 90 KK.
"Sebagian mengungsi ke rumah kerabat, tetangga dan Masjid," terang Kabid KL BPBD Agam.
- Nagari Maninjau
Di daerah ini, air sungai Batang Balok di Jorong Bancah mengakibatkan Dam sementara jebol.
Alhasil air meluap ke ruas jalan Maninjau Sungai Batang dan menggenangi SDN 09 Bancah.
Masyarakat telah berupaya melakukan pemasangan dam secara manual di titik yang jebol dengan menumpuk bebatuan dan kayu agar aliran air tetap di sungai.
"Saat ini ketinggian air di hulu sudah hampir sama rata dengan dam darurat hasil pengerukan sungai," katanya.
Baca juga: 50 UMKM Kota Pariaman Dilatih Buat Cake, Kue Kering dan Minuman Kekinian
- Nagari Sungai Batang
Banjir juga terjadi di Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang akibat curah hujan dengan intensitas tinggi tersebut.
Permukiman di daerah tersebut terdampak, sehingga masyarakat harus di ungsikan. Sementara itu, Abdul Ghafur menyebut jumlah jiwa yang diungsikan masih dalam tahap pendataan.
"Sedangkan di Jorong Nagari Sungai Batang, banjir merendam pemukiman masyarakat, kurang lebih 50 kartu keluarga mengungsi," ujarnya.
- Nagari Lubuk Basung
Hujan intensitas tinggi menyebabkan air sungai Batang Siguhung meluap, mengakibatkan dua rumah warga terendam banjir. Setelah kejadian, warga langsung mengungsi ke rumah kerabat.
Selain itu, akibat meluapnya debit air sungai, membuat dan jalan provinsi tergerus dan diprediksi akan terban.
Kondisi terakhir ujar Abdul Ghafur, akses jalan provinsi di Jorong Lubuak Sao masih tertutup material longsor.
Satu unit alat berat Loader PUTR Kabupaten Agam sudah berada dekat lokasi kejadian.
"Pembersihan material dilakukan pagi ini," tambahnya.
Bukittinggi meraih penghargaan kota terbersih di tingkat internasional pada ajang The 5th ASEAN Clean Tourist City Award pada akhir Januari 2026 lalu.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam ASEAN Tourism Standards Awarding Ceremony yang digelar di Grand Ballroom, Nustar Resort, Cebu, Filipina, Jumat, 30 Januari 2026 lalu.
Namun, Kota Bukittinggi sedang terkendala terkait pengangkutan sampah ke Kota Padang, akibat truk sampah tidak dapat melintas di jalur Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah sampah menumpuk di Kota Bukittinggi.
Baca juga: Truk Sampah Bukittinggi Tertahan, Pemprov Sumbar Minta Wali Kota Surati Menteri Soal TPA Payakumbuh
Beranjak ke penghargaan, Bukittinggi menjadi salah satu dari lima daerah di Indonesia yang terpilih sebagai penerima award tersebut.
Daerah lainnya itu antara lain Kota Malang, Kota Surakarta, Kabupaten Gianyar, dan Kota Tomohon.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi mengucapkan rasa syukur atas capaian tersebut.
"Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha pariwisata dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan," ungkapnya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Roda Enam Dilarang Lewat di Lembah Anai, DLH Kerahkan 12 Pikap Angkut Sampah ke TPA Air Dingin
Penghargaan itu kata Ramlan bakal menjadi motivasi bagi Pemko Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan destinasi wisata dan menjadikan kebersihan sebagai budaya.
Tujuannya jelas, yakni untuk memperkuat posisi Bukittinggi sebagai destinasi wisata unggulan di kawasan ASEAN.
“Ini hasil kerja bersama seluruh masyarakat, pemerintah, pelaku usaha pariwisata, serta semua pihak yang terus menjaga kebersihan dan keindahan kota kita,” ujarnya.
Penilaian ASEAN Clean Tourist City Award mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kebersihan dan sampah, sanitasi, penataan ruang publik, kelestarian lingkungan, serta dukungan kebijakan dan partisipasi masyarakat.
Baca juga: Harga Pangan Bukittinggi Terbaru, Bawang Merah Turun dan Gula Pasir Naik di Pasar Bawah
Seluruh aspek tersebut selama ini telah menjadi prioritas dalam pembangunan sektor pariwisata di Kota Bukittinggi.
“Untuk itu, mari kita terus tingkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kebersihan dan kenyamanan kota. Bukittinggi bersih, indah dan berkelas dunia,” pintanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Aldiasnur, mengatakan bahwa pihaknya akan selalu berupaya untuk penanganan sampah di Bukittinggi.
Kemudian, akan mempertahankan capaian kota terbersih di tingkat internasional.
"Kita akan selalu berupaya sesuai dengan kekuatan yang ada. Sebab mempertahankan akan lebih sedikit berat daripada untuk meraih," ujar Aldiasnur, saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis malam.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi mencatat sampah Bukittinggi menumpuk hingga mencapai 300 ton per hari ini, Senin (9/2/2026).
Penumpukan sampah secara masif ini terjadi setelah otoritas terkait mencabut izin melintas kendaraan roda enam ke atas di jalur Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Keterangan itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Aldiasnur saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Senin (9/2/2026).
Kata Aldiasnur, pencabutan izin melintas untuk kendaraan roda enam di Lembah Anai diberlakukan pada Sabtu (7/2/2026) malam.
Akibatnya, sejak diberlakukan hingga sekarang, ratusan ton sampah menumpuk di Kota Bukittinggi akibat angkutan sampah tak dapat melintas.
Baca juga: BMKG Prakirakan Cuaca Mentawai Berawan hingga Cerah Berawan, Malam Hari Berpotensi Hujan Ringan
Hingga kini, sampah di Kota Bukittinggi menumpuk hingga lebih kurang 300 ton. Baik di lapangan dan armada sudah terisi penuh.
"Sebagian sudah ditransfer depo, namun sekarang masih tersisa lebih kurang 300 ton. Sejak Sabtu malam hingga sekarang," ungkapnya saat memberikan keterangan via telepon whatsapp.
Ia menyebut pembukaan izin akses lalu lintas di Lembah Anai juga belum dapat dipastikan oleh pihaknya.
Sebab, pengerjaan jalan tengah berlangsung. Sehingga hingga kini, DLH Bukittinggi harus menunggu pembukaan izin melintas kembali.
Tak hanya itu, DLH Bukittinggi juga berharap kepada Kementrian Lingkungan Hidup untuk membangun lagi TPST di Kota Payakumbuh.
Baca juga: 7 Hari Dicari Tak Ketemu, Operasi SAR Korban Hanyut di Sungai Pulau Lebar Solok Selatan Dihentikan
Dengan begitu, sampah dari Kota Bukittinggi dapat dibuang di TPST Payakumbuh.
"Pembukaan izin melintas di Lembah Anai belum dapat diprediksi, kita tidak bisa memaksa, karena orang sedang bekerja di sana. Jadi kita harus menunggu," tambahnya.
MelansirTribunPadang.com, DLH Kota Bukittinggi usulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional di Payakumbuh kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengatasi persoalan limbah kota.
Langkah ini bertujuan agar armada pengangkut tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh menuju TPA Aie Dingin di Kota Padang.
Usulan DLH Bukittinggi tersebut mengarah pada pembangunan kembali fasilitas pengelolaan sampah regional di Kota Payakumbuh yang dirancang sebagai TPST Payakumbuh.
Fasilitas ini ditujukan untuk menampung dan mengolah sampah dari beberapa daerah di Sumatera Barat.
Kepala DLH Bukittinggi, Aldiasnur, menyampaikan bahwa keberadaan TPST Payakumbuh akan memungkinkan Bukittinggi menghentikan pengangkutan sampah ke TPA Aie Dingin Padang.
Baca juga: Warga Padang Sempat Protes, Bukittinggi Kirim 85 Ton Sampah Setiap Hari ke TPA Aie Dingin
"Kita tengah mengusulkan ke provinsi untuk membangun kembali TPST di Payakumbuh," katanya saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya Kota Bukittinggi ujar Aldiasnur, sampah dari Kota Payakumbuh, Padang Panjang dan Kabupaten Agam juga berakhir di sana.
Ketentuan ini juga mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 (terkait RPJMN 2025-2029) yang memuat Proyek Strategis Nasional.
Proyek ini mencakup penataan TPA dan pembangunan TPST Regional di Kota Payakumbuh.
"Mudah-mudahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi bisa berkomunikasi dengan pemerintahan pusat, jadi kita bisa lagi membuang sampah di sana," katanya.
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem Sumbar Mengintai hingga Malam, Wilayah Ini Bakal Dihantam Hujan Lebat
Selama ini, Kota Bukittinggi tidak memiliki lahan yang cukup untuk membuang sampah ke TPA.
Oleh karena itu, DLH Bukittinggi mengusulkan agar pembangunan TPST Payakumbuh dapat terwujud.
"Selama ini di Bukittinggi keterbatasan lahan," tambahnya.
Melansir TribunPadang.com, Pengelolaan sampah Kota Bukittinggi kembali menghadapi kendala. Truk pengangkut sampah dilaporkan tidak dapat melintas di jalur Lembah Anai menuju Kota Padang akibat penyempitan badan jalan di Kilometer 66.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, mengatakan pihaknya baru menerima surat dari DLH Bukittinggi terkait kondisi tersebut.
“Kami baru mendapatkan surat dari DLH Bukittinggi. Wali Kota Bukittinggi menyampaikan permintaan kepada Bapak Gubernur untuk kembali mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar dapat menggunakan TPA Regional Payakumbuh,” ujar Tasliatul, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, permintaan itu cukup mengejutkan. Sebab, pada 6 Februari 2026, Pemprov Sumbar baru saja melaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup bahwa TPA Regional Payakumbuh telah ditutup kembali setelah masa izin darurat berakhir.
Baca juga: Roda Enam Dilarang Lewat di Lembah Anai, DLH Kerahkan 12 Pikap Angkut Sampah ke TPA Air Dingin
Ia menjelaskan, sebelumnya TPA tersebut memperoleh izin darurat selama dua bulan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang berakhir pada 31 Januari 2026. Namun karena keterbatasan anggaran operasional, kegiatan di TPA sudah dihentikan lebih awal, yakni pada 17 Januari 2026.
“TPA itu sudah dikenakan sanksi dan dihentikan. Kami tidak berani membuka kembali tanpa izin Menteri,” tegasnya.
Tasliatul mengatakan, sebelum terkendala jalur Lembah Anai, Pemko Bukittinggi telah menjalin kerja sama pengiriman sampah ke Kota Padang selama kurang lebih satu bulan.
Namun kini distribusi terhambat akibat penyempitan jalan yang tidak memungkinkan truk sampah melintas.
Baca juga: Antisipasi Penumpukan, DLH Bukittinggi Angkut Sampah ke TPA Air Dingin Pakai Mobil L300
“Saya sudah berkoordinasi dengan Balai Jalan. Dari video dan foto yang kita terima, memang terjadi penyempitan di KM 66 sehingga truk tidak bisa lewat. Ini tentu menjadi masalah bagi Kota Bukittinggi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Karena itu, Pemprov meminta agar Wali Kota Bukittinggi menyurati langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Wali Kota Payakumbuh terkait permohonan penggunaan kembali TPA Regional Payakumbuh.
“Setelah itu, berdasarkan tembusan surat tersebut, Pemprov akan ikut menyampaikan kembali kepada Menteri. Tetapi inisiatif harus dari pemerintah kota,” jelasnya.
Baca juga: Izin Melintas Lembah Anai Dicabut, 300 Ton Sampah Bukittinggi Menumpuk di Depo dan Armada
Tasliatul menambahkan, dalam sanksi yang dijatuhkan Menteri Lingkungan Hidup pada Juni 2025, secara tegas diperintahkan penutupan TPA Regional Payakumbuh. Karena itu, pembukaan kembali harus melalui persetujuan resmi dari kementerian.
Selain persoalan izin, kendala lain adalah keterbatasan anggaran. Tahun ini, Pemprov Sumbar tidak lagi mengalokasikan dana operasional untuk TPA Regional Payakumbuh karena terjadi pemotongan transfer daerah yang cukup signifikan.
“Kita tidak punya anggaran lagi untuk operasional di sana. Itu juga menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Dari sisi teknis, kondisi TPA Regional Payakumbuh juga dinilai belum layak beroperasi. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada masih bersifat sementara dan belum berfungsi optimal mencegah pencemaran.
“Kita sudah mengusulkan pembangunan kolam IPAL permanen melalui BMCKTR agar limbah tidak mencemari lingkungan. Tahun 2025 kemarin kita sudah membuat landfill baru, tapi IPAL-nya masih sementara. Itu yang jadi kendala di lapangan,” terangnya.
Menurut Tasliatul, TPA tersebut berpotensi digunakan kembali jika dilakukan penataan ulang, memenuhi baku mutu lingkungan, serta mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup.
Baca juga: Meski Sudah Dilarang, Bangunan Baru Muncul di Lembah Anai, Pemprov Siap Ambil Langkah Tegas
Namun,secara umum, Pemprov Sumbar mendorong kabupaten/kota untuk mengelola sampah secara mandiri, termasuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Kita sudah sampaikan ke daerah agar mempersiapkan pengelolaan sampah secara mandiri. Tidak semua sampah harus berujung ke TPA. Pengurangan dari sumber dan pemilahan di rumah tangga harus diperkuat,” katanya.
Ia menegaskan, ke depan tanggung jawab pengelolaan sampah akan lebih dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sementara pemerintah pusat juga lebih mendorong pembangunan TPST dibandingkan TPA baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung sukses membongkar praktik penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan warga di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (12/2/2026).
Operasi yang dilakukan di siang bolong ini merupakan bagian dari gelaran Operasi Pekat Lansek Manih 2026 yang tengah digencarkan kepolisian setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak enam orang pria tak berkutik saat petugas mendatangi sebuah kedai yang diduga kuat menjadi lokasi ajang judi kartu remi jenis song.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Baca juga: Sijunjung Rayakan HJK ke-77, Pemkab Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Bangun Daerah
"Benar, kami mengamankan enam orang pelaku di sebuah kedai pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB," ungkap AKP Hendra Yose kepada media.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa enam pria tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam aktivitas haram tersebut.
Sebanyak lima orang tertangkap tangan sedang asyik bermain judi kartu remi dengan mempertaruhkan sejumlah uang tunai.
Sementara itu, satu orang lainnya diamankan karena berperan sebagai pemilik kedai sekaligus penyedia tempat dan peralatan judi bagi para pemain lainnya.
Baca juga: Kelompok Rentan Sijunjung Terima Bantuan ATENSI Senilai Rp635 Juta, Dikonversikan ke Bantuan Fisik
Petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian guna memperkuat proses penyidikan.
Untuk barang bukti yang disita kepolisian terdiri dari uang tunai sebesar Rp450.000 (diduga uang taruhan).
Kemudian, 108 lembar kartu remi yang sudah terpakai, 14 kotak kartu remi baru yang belum digunakan, satu buah buku tulis yang berisi catatan permainan, dan pulpen.
AKP Hendra Yose menegaskan bahwa Operasi Pekat Lansek Manih 2026 ini bertujuan untuk menyisir segala bentuk pelanggaran norma sosial dan hukum yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
Baca juga: Jual Chip Judi Online Higgs Island Rp 57 Ribu, Pria di Mentawai Ditangkap Polisi
"Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Aktivitas ini jelas melanggar hukum dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas," tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun aktivitas dilakukan di tempat tertutup seperti kedai, kepolisian akan tetap melakukan tindakan tegas jika terbukti ada unsur pidana di dalamnya.
Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sijunjung sesuai Laporan Polisi LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Tak main-main, ancaman pidana yang menanti para pelaku judi ini adalah penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI yang mencapai Rp2 miliar.
Baca juga: Juru Parkir Diringkus Polisi Gegara Curi Ponsel IRT yang Sedang Salat di Pasar Raya Padang
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian atau penyakit masyarakat lainnya di lingkungan sekitar.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan kepada kami, mari kita ciptakan Sijunjung yang aman dan kondusif," tutup AKP Hendra Yose.(*)