Sosok Ali Ghufron Dirut BPJS Kesehatan yang Tantang Balik Anggota DPR Usai Ditekan Soal PBI Nonaktif
Putra Dewangga Candra Seta February 13, 2026 08:32 AM

 

SURYA.co.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI setelah merespons kritik keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam forum yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2025), Ali menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut, terutama dampaknya terhadap peserta dengan penyakit berat.

Di tengah suasana rapat yang memanas, Ali melontarkan pernyataan yang menyita perhatian.

“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujarnya kepada Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Polemik 11 Juta PBI Nonaktif dan Dampaknya

BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan Gresik melayani masyarakat secara berjenjang di FKTP, Jumat (23/1/2026). Peserta JKN diminta memahami tahapan mendapat rujukan di faskes.
BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan Gresik melayani masyarakat secara berjenjang di FKTP, Jumat (23/1/2026). Peserta JKN diminta memahami tahapan mendapat rujukan di faskes. (istimewa)

Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta PBI per 1 Februari memicu kegelisahan di masyarakat.

Pasalnya, di antara jutaan peserta tersebut terdapat puluhan ribu pasien dengan penyakit katastropik, kategori penyakit berat yang membutuhkan penanganan intensif dan biaya besar, seperti gagal ginjal dan kanker.

Data awal menyebutkan terdapat sekitar 120.000 peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik. Namun, setelah proses verifikasi, Menteri Sosial menyatakan jumlahnya 106.000 orang.

Sementara itu, BPJS Kesehatan mencatat angka final sebanyak 102.921 peserta.

Baca juga: Sosok Menkes Budi Gunadi yang Sentil Orang Kaya Peserta BPJS PBI Tak Mampu Bayar Rp 42 Ribu

Ali memastikan bahwa peserta dengan kondisi katastropik kini sudah dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

“Sebetulnya yang butuh cuci darah hingga penyakit kronis itu sudah selesai. Yang belum selesai yang 11 juta yang mungkin tidak berpenyakit yang berbiaya katastropik,” kata Ali.

Kritik DPR dan Respons Tegas Dirut BPJS

Dalam rapat tersebut, Zainul Munasichin mempertanyakan langkah antisipatif BPJS Kesehatan.

Ia menilai lembaga tersebut seharusnya tidak hanya menerima data penonaktifan dari Kementerian Sosial tanpa melakukan penyaringan lebih dulu.

“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” kata Zainul.

Ia juga menyayangkan tidak adanya masukan dari BPJS kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai keberadaan peserta katastropik dalam daftar nonaktif tersebut.

Menanggapi kritik itu, Ali menegaskan bahwa BPJS telah bekerja sesuai kewenangan dan tidak bersikap pasif. “BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak,” kata Ali.

Ketegangan meningkat ketika Ali menjelaskan keterbatasan waktu yang dimiliki BPJS untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Soal Waktu yang Sempit dan Tantangan Teknis

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan di masa libur lebaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan di masa libur lebaran. (Istimewa)

Penonaktifan 11 juta PBI mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan diundangkan pada 22 Januari 2026.

BPJS Kesehatan baru menerima surat resmi melalui Kementerian Kesehatan pada 27 Januari, sementara kebijakan mulai berlaku 1 Februari.

“Terus, 1 Februari sudah berlaku, harus berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” kata Ali.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari satu minggu, sangat sulit melakukan sosialisasi dan penyaringan data secara nasional.

“Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu,” ujarnya.

Ali juga menekankan tantangan teknis dalam memilah data peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Sekarang Bapak bayangkan, 27 Januari data kami terima, surat kami terima, surat. Kapan mau kerjanya? Seluruh Indonesia lho ini, 1 Februari harus berlangsung, jadi berapa hari? Kalau Bapak bisa kerja seperit itu, saya gaji, Bapak minta berapa? Bener,” tutur Ali.

Saat disinggung soal kesiapan sistem informasi BPJS, ia kembali menegaskan bahwa persoalannya bukan pada kemampuan teknologi, melainkan keterbatasan waktu.

Penundaan Tiga Bulan dan Langkah Lanjutan

Setelah melalui pembahasan di DPR, pemerintah akhirnya memutuskan menunda penonaktifan 11 juta PBI selama tiga bulan. Keputusan ini diambil dalam rapat pada Senin (9/2/2026).

“Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia,” kata Ali.

Penundaan ini diharapkan memberi ruang bagi sinkronisasi data antara kementerian dan BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan peserta yang benar-benar membutuhkan, terutama penderita penyakit katastropik, tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

Polemik ini menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada jutaan masyarakat.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan peserta prioritas tetap memperoleh layanan, sembari menunggu proses validasi data yang lebih komprehensif.

Sosok Ali Ghufron Mukti

Dikutip dari Wikipedia, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK lahir 17 Mei 1962.

Ia adalah seorang dokter dan akademisi Indonesia. Ia dilantik sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2021.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (SDID), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II dan juga Penjabat sementara Menteri Kesehatan Republik Indonesia menggantikan Endang Rahayu Sedyaningsih yang wafat pada tahun 2012.

Ia digantikan oleh Nafsiah Mboi menjadi Menkes RI pada tahun yang sama.

Pakar Jamkesmas ini juga merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada termuda yang menjabat pada usia 46 tahun.

Di samping itu, ia merupakan guru besar termuda Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, yang dikukuhkan pada 21 Februari 2004 pada usia 41 tahun.

Pendidikan:

  • S1 Dokter Fakultas Kedokteran, UGM, 1988
  • S2 Tropical Medicine, The Department of Tropical Hygiene, Mahidol University, Bangkok, Thailand, 1991
  • S3 Faculty of Medicine, University of Newcastle, Australia, 2000
  • Profesi Ahli Asuransi Kesehatan (AAK) dari Pamjaki, 2002

Karier:

  • 2008 - Dekan Fakultas Kedokteran UGM
  • 2004 - 2011 : Ketua Pengelola Gama Medical Center
  • 2011 - 2014 : Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  • 2021 - sekarang : Direktur Utama BPJS Kesehatan.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.