Jadi 'Penguasa' Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Uang Sogok Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Welly Hadinata February 13, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Pencopotan tersebut diduga berkaitan dengan kasus narkoba yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan bahwa AKBP Didik saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujar Kholid, Kamis (12/2/2026).

Diduga Terkait Kasus Narkoba

Nama AKBP Didik disebut-sebut dalam perkara narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat bertugas.

Ia menyebut perintah tersebut diduga berasal dari AKBP Didik.

Menurut Asmuni, AKBP Didik diduga meminta mobil mewah jenis Alphard senilai Rp 1,8 miliar kepada kliennya.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, AKP Malaungi disebut diancam akan diberhentikan dari jabatannya.

Tak hanya itu, Asmuni juga mengungkap dugaan bahwa AKBP Didik menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba.

Ia mengklaim memiliki bukti percakapan dan bukti penerimaan uang melalui ajudan Kapolres.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Polda NTB menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.