TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penipuan bermodus pencairan dana bank menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Korban berinisial WJ harus menelan pil pahit setelah kehilangan uang sebesar Rp 160 juta akibat tergiur janji pencairan modal usaha hingga miliaran rupiah.
Peristiwa ini bermula ketika dua pria berinisial MR (43) dan AK (51) dikenalkan kepada korban oleh seorang saksi berinisial SJ di rumahnya, wilayah Kecamatan Durenan. Dalam pertemuan tersebut, MR mengaku memiliki kemampuan khusus untuk mengurus pencairan dana dari bank swasta ternama. Ia menjanjikan dana segar sebesar Rp 1 miliar yang dapat masuk ke rekening korban dalam waktu singkat.
Namun, janji tersebut disertai syarat pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 100 juta. Dengan iming-iming dana besar, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan membuka rekening baru. Uang Rp 100 juta kemudian ditransfer kepada pelaku melalui layanan perbankan.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali memancing korban dengan tawaran pencairan dana yang lebih besar, yakni Rp 5 miliar. Untuk itu, korban diminta menambah biaya administrasi sebesar Rp 60 juta. Tanpa curiga, korban kembali menyerahkan uang tersebut.
Kecurigaan mulai muncul ketika dana yang dijanjikan tak kunjung cair. Pelaku berdalih terjadi gangguan sistem dan menyebut nominal dana justru membengkak menjadi Rp 50 miliar. Alasan itu disampaikan berulang kali untuk menenangkan korban.
Puncak penipuan terjadi saat pelaku datang membawa tiga koper yang diklaim berisi uang tunai. Pelaku bahkan sempat menunjukkan lembaran menyerupai uang pecahan rupiah dan dolar AS yang dites menggunakan sinar ultraviolet. Namun, korban akhirnya menyadari isi koper tersebut hanyalah tumpukan kertas menyerupai uang dengan tulisan “terima kasih”.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa koper, kertas menyerupai uang, serta alat ultraviolet.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 160 juta. Kedua tersangka kini dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pencairan dana instan yang mensyaratkan pembayaran di awal.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad