Tujuh Pelaku Pesta Seks dan Miras di Aceh Besar Dicambuk di Depan Publik
Muliadi Gani February 13, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR - Kasus pesta seks dan minuman keras di Aceh Besar yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru dengan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap para pelaku. 

Tujuh orang terpidana yang terlibat dalam perbuatan melanggar syariat Islam tersebut menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026).

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya terbukti melakukan jarimah zina.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.

Peristiwa pidana jinayat ini terjadi pada 21 September 2025 di sebuah rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah.

Ketujuh pelaku awalnya diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

Baca juga: Oknum Petugas WH Banda Aceh Ditangkap Warga Diduga Berbuat Mesum

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa hukuman cambuk yang dijalani para terpidana bervariasi, mulai dari 40 hingga 140 kali cambukan.

Rinciannya, NR dicambuk 45 kali, DRM 15 kali, NF 45 kali, F 140 kali, DA 140 kali, AN 40 kali, dan N 45 kali.

Sebelum eksekusi, seluruh terpidana diperiksa oleh tim kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka, kata Filman, Jumat (13/2/2026).

Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam.

Menurutnya, hukuman ini tidak hanya sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan syariat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh.

Baca juga: Astaghfirullah, Tujuh Muda-Mudi Digerebek Warga Saat Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA.

Ia menekankan bahwa eksekusi cambuk dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Muhajir menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan bertujuan mempermalukan pelaku, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penerapan syariat Islam di Aceh dijalankan dengan tegas melalui Qanun Jinayat. 

Eksekusi cambuk terhadap tujuh terpidana di Aceh Besar bukan hanya sekadar hukuman fisik, tetapi juga simbol penegakan aturan yang diharapkan mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dengan adanya eksekusi ini, pemerintah Aceh Besar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Qanun Jinayat akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan sosial yang lebih tertib, bermoral, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Tertibkan Dua Gepeng, Diserahkan ke Dinsos untuk Pembinaan

Baca juga: Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat

Baca juga: Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama di Anniversary Pernikahan 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.