Kabar Gembira, Kemenag Usulkan 630.000 Formasi PPPK 2026,Termassuk Guru Madrasah Swasta, Cek Gajinya
Adiana Ahmad February 13, 2026 02:19 PM

POS-KUPANG.COM - Penantian panjang Guru Madrasah Swasta agar bisa diangkat menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) sebentar lagi terjawab.

Kementeria Agama ( Kemenag ) mengusulkan Rekrutmen lebih dari 600.000 Formasi PPPK 2026 termasuk Guru Madrasah Swasta.

Dilansir dari website resmi Kemenag, usulan ini merupakan tindak lanjut aspirasi Guru Madrasah Swasta yang selama ini merasa dinomorduakan.

Selain itu, Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) yang sempat terlambat pencairannya akan segera dibayarkan.

Kabar gembira itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno dalam pertemuan bersama para Guru Madrasah Swata dan Anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Badan Gizi Nasional Buka Lagi 32.460 Formasi PPPK 2026, Cek Jadwal,Syarat,Dokumen dan Cara Daftarnya

Dalam rapat tersebut, pengangkatan PPPK menjadi salah satu tuntutan utama Guru Madrasah Swasta.

Amien menegaskan bahwa usulan Formasi PPPK 2026 telah diajukan dan saat ini sedang diproses lintas kementerian.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno.

Ia menjelaskan, proses pengusulan Formasi PPPK Kemenag 2026 tersebut memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait dan harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” lanjutnya.

TPG Dipastikan Dibayarkan

Selain isu PPPK, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Guru Madrasah meminta agar pencairan dilakukan rutin setiap bulan.

Dirjen Pendis menyampaikan bahwa secara regulasi, pembayaran TPG telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani setiap bulan.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek dan saya pastikan, karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Kemenag akan memperkuat koordinasi internal dengan Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan kebijakan berjalan optimal.

Baca juga: Serahkan SK Pengangkatan 1.665 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Seluruh ASN Harus Totalitas Bekerja

Besaran Gaji PPPK Kemenag 2026

Ketentuan mengenai Gaji PPPK Kemenag 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.