Bank Indonesia Resmi Beri Izin ICDX dan ICH Kelola Bursa Derivatif PUVA Pertama
Cak Sur February 13, 2026 03:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bank Indonesia (BI) secara resmi memberikan penetapan izin usaha kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) sebagai bagian dari transformasi pasar keuangan nasional.

Melalui surat nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026, BI memberikan penetapan izin usaha kepada ICDX sebagai penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Sementara itu, penetapan ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA disampaikan melalui surat nomor 28/80/DPPK/Srt/B.

Dengan adanya penetapan ini, ICDX resmi menjadi Bursa Derivatif PUVA dan ICH sebagai Lembaga Kliring pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Mendukung Visi BPPU 2030

Direktur ICDX, Nursalam, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa penetapan dari Bank Indonesia ini menjadi titik awal pengembangan serta kontribusi nyata ICDX untuk mendukung pasar uang dan valuta asing yang modern.

"Maju dan berstandar internasional seperti yang dicanangkan Bank Indonesia. Kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA seperti yang tertuang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030," kata Nursalam, Jumat (13/2/2026).

Nursalam menambahkan, sejalan dengan izin ini, Bank Indonesia ingin mempersiapkan tata kelola industri derivatif PUVA menuju standar global. Penyelenggara wajib memiliki kompetensi, ketahanan siber, serta operasional yang efisien.

"Untuk itu, ICDX siap berfokus pada pengembangan operasional baik dari sisi integritas pasar, perlindungan nasabah maupun teknologi dalam mendukung efisiensi transaksi," jelas Nursalam.

Langkah Strategis Pengembangan Produk

Beberapa langkah strategis akan dijalankan untuk mendukung pengembangan Derivatif PUVA di antaranya:

  • Sinergi produk dengan variasi kontrak hingga ukuran mikro sesuai regulasi BI.
  • Pricing yang efisien dan kredibel mengacu pada mekanisme pasar.
  • Kolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk mengembangkan perdagangan.
  • Adopsi infrastruktur teknologi terbaik untuk keamanan transaksi.

"Dan yang kelima dari sisi perlindungan konsumen melalui penanganan pengaduan yang efektif serta peningkatan keberdayaan konsumen melalui program edukasi dan literasi," ungkap Nursalam.

Keamanan dan Transparansi Transaksi

Sementara itu, Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Yugieandy Tirta Saputra, menegaskan bahwa pemberian izin ini merupakan kepercayaan besar dari bank sentral.

"Untuk itu, ICH yang selama ini telah memiliki pengalaman panjang sebagai lembaga kliring penjaminan akan menjalankan berbagai langkah strategis untuk mendukung visi Bank Indonesia dalam pengembangan derivatif PUVA," tambah Yugieandy.

ICH berkomitmen menjadi infrastruktur yang mengedepankan keamanan, transparansi, dan efisiensi penyelesaian transaksi dengan manajemen risiko komprehensif. Hal ini sejalan dengan framework BPPU 2030 yang mengutamakan interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi berstandar internasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.