TRIBUNTRENDS.COM - Kasus hukum yang menjerat seorang pria bernama Musa menyita perhatian publik. Niat awal untuk membantu teman justru berujung pada dakwaan kasus penipuan. Musa, warga Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, kini harus menjalani proses hukum setelah meminjamkan sertifikat rumahnya untuk melunasi utang sebesar Rp 198 juta.
Kronologi bermula ketika Musa membantu rekannya, Fahreza, yang disebut terjerat persoalan keuangan. Menurut kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, Fahreza diduga menggunakan uang milik Kantor Pos secara tidak resmi bersama pacarnya yang bekerja di instansi tersebut. Dugaan itu terungkap setelah dilakukan audit internal.
“Pada saat audit ditemukan masalah sebesar Rp 198 juta sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan,” ujar Cerry, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Niat Bantu Teman Melunasi Utang Rp 198 Juta, Justru Berujung Bui, Kasus Jual Beli yang Janggal
Karena diminta melunasi secara tunai, Fahreza kemudian mencari dana talangan. Dalam kondisi tersebut, ia meminta bantuan Musa. Sertifikat rumah milik Musa pun dipinjam untuk dijadikan jaminan pinjaman uang, bukan untuk dijual.
Menurut keterangan keluarga dan kuasa hukum, sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan kepada seorang bernama Sugiono. Di hadapan notaris di Salatiga, Sugiono menyerahkan uang Rp 198 juta, terdiri dari Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai. Penyerahan uang tersebut disebut dihadiri Musa beserta istrinya, Fahreza dan pasangannya, Sugiono, serta pihak Kantor Pos.
Namun, belakangan muncul klaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli rumah senilai Rp 259 juta. Musa kemudian diminta mengosongkan rumah oleh pihak yang diduga suruhan Sugiono. Karena menolak, Musa dan Fahreza dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan jual beli.
Fahreza lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Musa menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan sejak 24 Desember 2025.
Keluarga Musa membantah keras adanya transaksi jual beli. Anak Musa, Alisa, bahkan mengunggah curhatan di media sosial yang viral. Ia menegaskan ayahnya tidak menerima uang sepeser pun dan hanya berniat membantu.
Baca juga: Balasan Purbaya Usai Disemprot Menteri KP Trenggono Soal Validasi Data: Saya Rugi, Utang Tak Dipakai
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk lokasi notaris yang berada di Salatiga, padahal objek rumah berada di Kabupaten Semarang. Selain itu, terdapat selisih nominal dana yang disebut sebagai jual beli dengan jumlah uang yang diterima.
Notaris Darisman mengakui kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak, namun menegaskan tidak pernah menerbitkan akta jual beli karena persyaratan tidak lengkap. Ia menyebut tanda tangan yang diminta hanya terkait surat titip sertifikat.
Sidang perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Salatiga. Hingga kini, pihak Sugiono dan Fahreza belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad