Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Demi menjaga keawetan Jembatan Bailey Krueng Tingkeum Kutablang di Kabupaten Bireuen, pihak berwenang kembali mengimbau agar truk bermuatan barang yang melintas tidak melebihi 30 ton.
Truk yang kedapatan membawa muatan di atas batas tersebut diminta putar balik atau membongkar sebagian muatannya sebelum diizinkan melintas.
Koordinator Lapangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh, Syafruddin atau S Dolles, Jumat (13/2/2026), mengatakan setiap hari ada sejumlah truk yang terpaksa diminta kembali karena melanggar ketentuan tonase.
“Setiap hari ada beberapa truk yang kami minta putar balik atau bongkar muatan agar bisa lewat Jembatan Kutablang,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas BPTD bersiaga di sekitar jembatan.
Saat mendapati truk bermuatan penuh, petugas langsung menghentikan kendaraan untuk memeriksa jenis barang dan surat tanda bukti telah melakukan penimbangan.
Dokumen tersebut kemudian diperiksa dan diamankan petugas, terutama jika terdapat catatan kelebihan muatan.
“Dokumen kami amankan agar tidak disalahgunakan di waktu lain,” kata seorang petugas sambil memperlihatkan berkas berwarna merah yang memuat catatan kelebihan tonase.
Baca juga: 31 Pilar Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang Telah Terpasang, Progres Capai 12 Persen
Selain penertiban tonase, petugas juga mengatur arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan.
Kendaraan yang mencoba menyerobot antrean diminta kembali ke posisi semula.
Bahkan satu unit bus angkutan umum yang sempat mengambil jalur pintas diarahkan mundur dan kembali mengantre.
Syafruddin menambahkan, penjagaan dilakukan secara bergiliran selama 24 jam, yakni pukul 08.00–20.00 WIB dan 20.00–08.00 WIB, dengan menempatkan personel di sisi barat dan timur jembatan.
Ia menegaskan, hanya kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton yang diperbolehkan melintas.
Untuk memastikan akurasi berat muatan, sopir atau perusahaan angkutan diwajibkan melakukan penimbangan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Semadam, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, tersedia timbangan portable di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe bagi kendaraan dari arah Medan menuju Banda Aceh.
Sementara kendaraan dari Banda Aceh menuju Medan dapat melakukan penimbangan di Terminal Tipe C Matang Geulumpang Dua.
Setelah penimbangan, petugas akan mengeluarkan resi atau surat izin melintas Jembatan Kutablang.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan di lapangan meski sudah ada surat resmi dari tiga titik penimbangan tersebut. Jika layak, silakan lewat,” ujarnya.
Apabila truk bermuatan lebih dari 30 ton atau tidak dapat menunjukkan surat resmi penimbangan, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas.
“Mohon maaf, jembatan ini harus kita jaga agar bisa bertahan lama. Armada atau truk yang melanggar tetap kami putar balik untuk bongkar muatan sebelum melanjutkan perjalanan,” tegasnya.