TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku peredaran narkoba dalam bentuk cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate, mengaku mendapat pasokan dari bandar di Jambi.
Peredaran narkoba jaringan internasional ini dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada kasus ini, polisi menangkap 4 orang dengan barang bukti ribuan barang bukti.
Penangkapan dilakukan secara terpisah setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jakarta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial R (35) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 13 Januari 2026.
Polisi menemukan ratusan cartridge liquid etomidate yang telah dikemas dan siap edar di dalam tas pelaku.
“Kami menyita 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate serta satu unit telepon seluler,” ujar Aris, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 cartridge dari seorang bandar di Jambi pada 10 Desember 2025.
Selama hampir dua bulan, sebanyak 4.806 cartridge di antaranya telah diedarkan di wilayah Jakarta.
Baca juga: Padel Kalcer Gelar Press Conference, Hadirkan Lapangan Padel Pertama yang Ramah Semua Generasi
Baca juga: Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur - Dabo - Kuala Tungkal Jambi 14-15 Februari 2026
“Dia mendapat imbalan Rp 30 juta dari seseorang yang kami duga sebagai bandar berinisial K,” kata Aris.
Saat ditanya mengenai harga jual dan identitas bandar, R mengaku tidak mengetahui secara pasti dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Polisi kembali menangkap tiga tersangka lain, yakni RP (32), MR (25), dan N (37).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita 5.095 cartridge liquid etomidate yang disimpan di dalam sebuah koper.
Penangkapan dilakukan di area parkir kawasan Jakarta Barat pada 30 Januari 2026.
Selain ribuan cartridge, polisi juga menyita dua unit mobil, delapan telepon seluler, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara.
“Berdasarkan penyelidikan, narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, kemudian dibawa ke Jakarta untuk diedarkan,” ujar Aris.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi