Algojo di Aceh Cambuk 7 Muda-mudi yang Terlibat Pesta Sek dan Miras, Terbanyak 140 Kali
Rizwan February 13, 2026 09:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Sebayak 7 muda dan mudi yang terlibat kasus pesta sek dan miras menjadi hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Besar.

Kasus itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Eksesi cambuk terhadap terpidana oleh Kejari Aceh Besar dengan menghadirkan petugas algojo yang disiapkan oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH).

Dari tujuh orang itu sebanyak 2 orang menjalani cambukan terbanyak hingga 140 kali.

Melansir Serambinews.com, tujuh orang terpidana pesta minuman keras dan pesta di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Eksekusi uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026).

Proses uqubat cambuk itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat tersebut terjadi di salah satu rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 September 2025. 

Ketujuh pelaku diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, bahwa para terhukum menjalani uqubat cambuk sebanyak 40-140 kali oleh eksekutor.

Adapun terpidana adalah, NR dicambuk sebanyak 45 kali, DRM sebanyak 15 kali, NF sebanyak 45 kali, F sebanyak 140 kali cambukan, DA sebanyak 140 kali, AN sebanyak 40 kali, dan N sebanyak 45 kali. 

Ketujuh terpidana itu terbukti bersalah melakukan jarimah maisir dn jarimah zina sebagaimana diatur pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2026,

“Sebelum di eksekusi para terhukum dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan,” kata Filman, Jumat (13/2/2026).

Komitmen pemerintah daerah

Sementara itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar. 

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat," ujarnya.

Menurutnya, eksekusi cambuk tersebut dilakukan tidak semata-mata hanya sebatas pemberian hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.

"Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh," sebutnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA. 

Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Muhajir juga menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Kedapatan Menjual Tuak, RM Asal Bandar Bener Meriah Divonis 50 Kali Cambuk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.