Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis whip pink di wilayah tersebut.

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk, di Batam, Jumat, mengatakan meski belum masuk kategori narkotika dan obat terlarang, penyalahgunaan whip pink atau tabung gas nitrous oxide (N2O) itu berbahaya bagi kesehatan.

“Penyalahgunaan nitrous oxide berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius termasuk kerusakan syaraf, bahkan risiko fatal jika digunakan tanpa pengawasan atau di luar konteks industri yang tepat,” ujar dia.

Ia menjelaskan, whip pink menjadi bahan perbincangan media sosial setelah dikaitkan dengan insiden kematian seorang selebgram (Lula Lahfah) yang memicu spekulasi luas dan menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Whip Pink merujuk pada tabung kecil berisi gas nitrous oxide yang secara sah digunakan di dunia kuliner sebagai bahan untuk mendorong krim kue keluar dari kaleng, atau alat pembuat whip cream.

Selain di dunia kuliner, kata dia, nitrous oxide juga digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi (pembiusan) untuk membantu mengurangi rasa nyeri pada tindakan medis tertentu, seperti prosedur induksi persalinan, atau sebagai pendamping obat bius pada anestesi umum.

“Namun, setelah viralnya istilah ini banyak yang salah kaprah dan mencoba menghirup gas tersebut demi mendapatkan sensasi atau efek euforia sesaat,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan penyalahgunaan ini dianggap berbahaya karena gas tersebut bukan untuk dikonsumsi secara rekreasional. Penyalahgunanya berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius termasuk kerusakan syaraf bahkan risiko fatal jika digunakan tanpa pengawasan atau di luar konteks industri yang tepat.

Penggunaan gas nitrous oxide secara berlebihan atau tidak tepat, lanjut dia, dapat membahayakan tumbuh. Dampak beracun gas tersebut dapat terjadi, karena nitrous oxide merusak fungsi vitamin B12 di dalam tubuh yang berperan penting dalam menjaga kesehatan syaraf.

“Akibatnya tubuh tidak dapat menjalankan proses penting yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan syaraf,” katanya.

Ia menyebut, gangguan ini menyebabkan kerusakan pada lapisan pelindung syaraf atau milin, baik pada sistem syaraf pusat maupun sistem syaraf tepi.

Kerusakan tersebut, ujarnya, dapat menimbulkan berbagai keluhan seperti kesemutan, kelemahan gangguan keseimbangan hingga kerusakan syaraf akibat terganggunya aliran darah.

Gangguan syaraf yang paling sering muncul akibat penyalahgunaan nitrous oxide adalah kerusakan pada sumsum tulang belakang, terutama bagian yang berperan pada fungsi rasa, keseimbangan tubuh.

“Gas ini dapat mengubah hemoglobin dalam darah, sehingga tidak mampu mengikat oksigen secara optimal, katanya.

“Kondisi tersebut dapat menyebabkan kulit tampak kebiruan dan jaringan tubuh mengalami kekurangan oksigen,” sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini whip pink kerap disalahgunakan sebagai alat hiburan karena N2O dapat menimbulkan rasa senang, euforia, halusinasi, sehingga dikenal sebagai gas ketawa. Namun, menghirup N2O di luar pengawasan medis sangat berbahaya dapat menyebabkan kematian terutama bila digunakan dalam jumlah besar atau terus terang.

“Dalam beberapa kasus, penggunaan berulang dapat menimbulkan ketergantungan,” kata dia.

Hingga kini, Polda Kepri belum mendapati ada penyalahgunaan whip krim di masyarakat, namun tetap melakukan kewaspadaan.