SURYA.co.id OMBANG - Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, jajaran Polres Jombang melalui Satuan Lalu Lintas meningkatkan penindakan terhadap kendaraan umum yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Fokus utama operasi kali ini menyasar armada bus yang kerap melanggar aturan demi mengejar waktu tempuh. Hingga Jumat (13/2/2026), petugas mencatat enam unit bus terjaring razia karena terbukti melanggar marka jalan.
Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan, terutama karena melibatkan kendaraan berukuran besar dengan risiko fatalitas tinggi.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda Muhammad Sutris, menjelaskan bahwa selain dikenai sanksi tilang, para sopir juga diberikan hukuman tambahan berupa penghentian sementara di lokasi penindakan.
"Masing-masing armada diwajibkan berhenti selama 15 menit sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Jumat (13/2/2026).
Baca juga: KRONOLOGI Bus Ziarah Hantam Gran Max di Plosoklaten Kediri, Bermula Bus Dahului Truk Pasir
Menurutnya, kebijakan itu diterapkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan keras agar pengemudi menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti melintasi marka atau saling mendahului secara sembarangan bukan hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan pengendara lain.
"Pengawasan terhadap angkutan umum akan terus diperketat selama operasi berlangsung. Aparat menyoroti praktik sebagian sopir yang memacu kendaraan secara agresif demi mengejar target setoran tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan," ujarnya melanjutkan.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pengemudi bus agar lebih disiplin mematuhi rambu dan marka jalan. Operasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Jombang.
Sebelumnya, langkah tegas juga telah diberlakukan terhadap bus yang terbukti membahayakan pengguna jalan. "Selain tilang, armada dapat dikenai sanksi penahanan kendaraan hingga satu bulan di kantor Satlantas sebagai bentuk efek jera dan komitmen aparat dalam menjaga keselamatan di jalan raya," pungkasnya.