Curi Kabel PLN di Aceh Tengah, Polisi Ringkus Tersangka Asal Aceh Tenggara dan Subulussalam
Rizwan February 13, 2026 09:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Dua tersangka pencuri berhasil diringkus oleh polisi dari Polres Aceh Tengah.

Dua pelaku nekat mencuri kabel di desa terdampak bencana alam yang kini masih dalam masa pemulihan.

Hingga kini pelaku yang merupakan asal Aceh Tenggara dan Subulussalam sudah diamankan di Mapolres guna proses pengusutan lebih lanjut.

Melansir Kompas.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian kabel listrik milik PLN di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. 

Mirisnya, lokasi pencurian tersebut merupakan salah satu desa yang terdampak parah akibat bencana banjir dan longsor pada akhir November lalu.

Kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LB/B/18/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi kejadian.

Kedua terduga pelaku sempat diamankan oleh warga setempat dua hari setelah peristiwa, sebelum akhirnya dijemput pihak kepolisian.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Polisi menjemput kedua pelaku pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk diproses secara hukum.

Keduanya masing-masing berinisial SB (38), warga Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SK (39), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. 

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit gunting potong besi warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BL 4410 DAN, serta 15 batang kabel A3CS warna hitam yang telah dipotong.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKP Deno Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Komitmen Keamanan di Wilayah Pasca-Bencana

AKP Deno menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama di wilayah yang sedang dalam masa pemulihan pasca-bencana.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di lingkungan sekitar guna menjaga kondusivitas wilayah.

Baca juga: Kasus Sandika Cs, Begini Penjelasan Kejari Aceh Tengah dan Kronologi Penangkap Pencuri Jadi Terdakwa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.