TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.
Justru, Pemprov Jateng akan memberikan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (13/2/2026).
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," kata Sumarno.
Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Pajak Kendaraan di Jateng Meroket Akibat Opsen, Advokat Banyumas: DPRD Jangan Cuma Jadi Stempel!
Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen pajak sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025.
Hanya saja, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari-Maret 2025.
Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak.
Pada awal tahun ini, lanjut Sumarno, masyarakat mulai merasakan ada kenaikan PKB.
Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.
Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.
"Besarannya kurang lebih 5 persen," terang Sumarno.
Penerapan tersebut mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat.
Adapun penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai akhir tahun 2026.
Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pemebebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.
Kajian mengenai relaksasi tersebut, kata Sumarno, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.
"Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegas Sumarno.
Baca juga: Pemprov Jateng Kirim Pompa hingga Logistik Ratusan Juta untuk Tangani Banjir Pekalongan
Sumarno mengatakan, potensi PKB digunakan untuk program pembangunan infrastruktur karena berhubungan dengan jalan.
Selain itu, juga dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis, untuk SMA dan SMK Negeri.
Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun dari pembayaran tunggakan-tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor," ujarnya.
Pemprov Jateng, lanjutnya, juga tetap berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan.
Di antaranya, optimalisasi BUMD dan optimalisasi pengelolaan aset.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi mengatakan, diskon PKB diberikan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan pada tahun ini," katanya. (*)