Kebakaran Gudang Pestisida Cemari Cisadane, Menteri LH Siap Gugat Perusahaan
Joanita Ary February 14, 2026 12:29 AM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Kebakaran gudang pestisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (9/2) dini hari, tak hanya menyisakan puing bangunan yang hangus terbakar.

Peristiwa itu juga memicu pencemaran lingkungan yang menjalar jauh mengikuti aliran air hingga ke hilir Sungai Cisadane.

Gudang milik PT Biotek Saranatama tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, dua bahan kimia yang lazim digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.

Saat api dipadamkan, air bercampur residu pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng anak Sungai Cisadane dan terus terbawa arus hingga ke wilayah yang lebih luas.

Dampak pencemaran diperkirakan menjangkau sekitar 22,5 kilometer aliran sungai, meliputi kawasan Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Bahkan, berdasarkan pemantauan awal, aliran air yang terkontaminasi dilaporkan telah mencapai wilayah Teluknaga di pesisir utara.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan.

Ia menegaskan bahwa sanksi pidana akan diproses oleh kepolisian setempat, sementara gugatan perdata akan diajukan oleh kementeriannya berdasarkan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009,” ujar Hanif di Tangerang, Jumat (13/2), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, kelalaian dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem sungai dan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air pada aliran Cisadane.

Biota akuatik menjadi kelompok yang paling rentan terdampak, terutama ikan dan organisme air lainnya yang sensitif terhadap senyawa insektisida sintetis.

Hanif menjelaskan, air tercemar bergerak dari Sungai Jeletreng sejauh kurang lebih 9 kilometer sebelum bertemu Sungai Cisadane.

Dari titik pertemuan itu, aliran sungai terus mengarah ke hilir hingga puluhan kilometer menuju kawasan Teluknaga.

“Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jeletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum telah melakukan peninjauan lapangan, pengambilan sampel air, serta pemantauan kualitas lingkungan di sejumlah titik strategis sepanjang aliran sungai.

Uji laboratorium dilakukan untuk mengukur kadar cemaran dan menilai sejauh mana dampaknya terhadap kualitas air baku dan ekosistem perairan.

“Akhirnya, informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini,” ujar Hanif.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola penyimpanan bahan kimia berbahaya di kawasan industri dan pergudangan yang berdekatan dengan daerah aliran sungai.

Sungai Cisadane sendiri merupakan salah satu sumber air penting bagi wilayah Tangerang dan sekitarnya, baik untuk kebutuhan domestik, pertanian, maupun industri.

Jika terbukti terjadi kelalaian, perusahaan tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pemulihan dapat mencakup pembersihan, rehabilitasi ekosistem, hingga kompensasi atas kerugian masyarakat terdampak.

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, masyarakat di sepanjang aliran Sungai Cisadane kini menanti kepastian mengenai keamanan air dan langkah mitigasi lanjutan.

Pemerintah berjanji akan membuka hasil uji laboratorium kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan kasus ini.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.