TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kubu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menghadirkan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi ahli dalam kasus yang menjerat mereka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (13/2/2026), Oegroseno berpendapat, kasus yang dialami Botok dan Teguh adalah bentuk kriminalisasi.
Diketahui, Botok dan Teguh menjadi terdakwa aksi blokade Jalan Pantura usai Paripurna DPRD Pati yang menolak pemakzulan Sudewo yang saat itu masih aktif menjabat bupati Pati.
Sidang Botok dan Teguh di PN Pati berlangsung sejak pagi hingga petang, dalam penjagaan ketat polisi.
Meski begitu, dukungan bagi Botok dan Teguh mengalir dari simpatisan yang datang memakai kaus hitam bertuliskan #LawanKriminalisasi dan #BebaskanBotokTeguh.
Sebuah spanduk besar bertuliskan "Sugeng Rawuh" nampak terbentang di depan gedung PN Pati, menyambut kehadiran tiga saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.
Selain Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai ahli teknik penyelidikan, hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof Ali Masyhar Mursyid sebagai ahli pidana, dan Lektor Kepala Dosen Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang Dr Sucipto Hadi Purnomo sebagai ahli bahasa.
Baca juga: Sidang Kasus Blokade Jalan Pantura Pati:Kuasa Hukum Botok Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi Terencana
Oegroseno, yang memakai baju cokelat dengan tanda pengenal "Saksi Pidana", tampak tenang saat menerima berkas-berkas dari para pendukung sebelum masuk ke ruang sidang.
Para personel AMPB, termasuk istri Botok, Anik Sriningsih, sempat menyalami dan mencium tangan jenderal purnawirawan bintang tiga tersebut sebagai bentuk penghormatan.
Oegroseno memberikan pernyataan menohok terkait proses hukum yang menimpa Botok dan Teguh.
Ia menegaskan bahwa penyidikan seharusnya patuh pada asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan yang dilakukan diduga pidana tadi, ada nggak aturan pidana dalam undang-undang pidana yang mengatur seperti itu?"
"Perbuatannya loh ya, jangan dikait-kaitkan."
"Tapi, perbuatan itu secara eksplisit itu ditulis," ujar Oegroseno kepada wartawan.
Dia pun menyoroti penggunaan pasal-pasal berlapis dalam kasus ini, yaitu Pasal 192, 160, dan 169 KUHP yang dikenakan kepada Botok dan Teguh.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan analogi dalam menetapkan tersangka jika tidak ada perbuatan pengerusakan yang nyata, seperti merusak jembatan yang menyebabkan jatuhnya korban.
Oegroseno secara blak-blakan menyebut, penumpukan pasal tersebut sebagai upaya paksa untuk memidanakan seseorang.
"Itu pasal-pasal yang potensi ingin mengkriminalisasi seseorang."
"Itu yang menurut saya harus dipertegas, itu mengkriminalisasi seperti itu jangan sampai terjadi," tambahnya.
Saat ditegaskan oleh awak media mengenai dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, Oegroseno tidak ragu untuk mengamini hal tersebut.
Ia menilai, tidak ada perbuatan terdakwa yang secara eksplisit memenuhi unsur-unsur dalam pasal pidana yang dituduhkan.
"Ya, kalau saya lihat pasalnya tiga tadi, bener-bener itu kriminalisasi."
"Nggak ada perbuatan yang secara eksplisit sesuai dengan apa yang ditulis dalam pasal pidana," kata dia.
Sementara, penasihat hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo memaparkan, poin krusial dari keterangan ahli pidana mengenai Pasal 160, 169, dan 192 KUHP yang digunakan jaksa.
Dia menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut kini telah bergeser dari delik formil menjadi delik materiil.
Khusus untuk Pasal 160, perubahan ini menurutnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena merupakan delik materiil maka yang dilarang bukan lagi perbuatannya, seperti blokir jalan, melainkan akibatnya."
"Sementara, akibat yang dirumuskan pasal tersebut, seperti luka atau meninggal dunia, sama sekali tidak terbukti dalam fakta persidangan," ujar Gulo usai persidangan.
Baca juga: Istri Botok dan Teguh AMPB Hadang Mobil Tahanan, Bersitegang hingga Pingsan
Terkait Pasal 169 KUHP, ahli pidana menyatakan, pasal tersebut tidak relevan diterapkan bagi organisasi kemasyarakatan.
Menurut Gulo, pasal itu secara historis diperuntukkan bagi pejuang Indonesia yang melawan penjajah sehingga konteksnya dianggap tidak tepat.
"Sementara, Pasal 192 itu jelas, saat ini pasal tersebut telah diubah menjadi Pasal 321 yang justru juga menjadi delik materiil," kata dia.
Di sisi lain, dalam persidangan, kesaksian mantan Wakapolri Oegroseno juga menyoroti prosedur kepolisian dalam menangani unjuk rasa tersebut.
Menurut Gulo, Oegroseno menyayangkan adanya penangkapan dan upaya kriminalisasi terhadap Botok dan Teguh.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009, penanganan aksi demonstrasi seharusnya mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan komunikasi.
Jika massa tetap tidak dapat dibubarkan, tindakan maksimal yang dianjurkan adalah penggunaan gas air mata, bukan penjeratan dengan pasal pidana.
"Pak Oegroseno bahkan merasa heran karena hanya di Indonesia orang berdemonstrasi di jalan raya justru ditangkap."
"Beliau mempertanyakan apa kepentingan di balik ini semua karena demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin hukum," kata Gulo. (*)