BANGKAPOS.COM--Nama Ali Ghufron Mukti kembali menjadi sorotan publik setelah rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI memanas akibat polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan itu secara terbuka mengkritisi dampak kebijakan tersebut, terutama bagi peserta dengan penyakit katastropik yang membutuhkan pengobatan rutin dan berbiaya tinggi.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026), menjadi panggung perdebatan sengit antara BPJS Kesehatan dan anggota dewan.
Ali Ghufron menegaskan bahwa lembaganya tidak tinggal diam menghadapi persoalan penonaktifan jutaan peserta PBI per 1 Februari.
Bahkan, dalam suasana yang cukup tegang, ia sempat melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujarnya kepada anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Penonaktifan 11 juta peserta PBI menimbulkan kegelisahan luas di tengah masyarakat.
Dari jutaan peserta tersebut, terdapat puluhan ribu pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal dan kanker yang bergantung pada layanan kesehatan rutin.
Data awal menyebutkan sekitar 120.000 peserta PBI nonaktif mengidap penyakit katastropik.
Angka itu kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial menjadi 106.000 orang.
Setelah dilakukan pencocokan data, BPJS Kesehatan mencatat angka final sebanyak 102.921 peserta.
Ali memastikan bahwa peserta dengan kondisi katastropik kini sudah dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Menurutnya, prioritas utama adalah menjamin pasien dengan kebutuhan mendesak tetap memperoleh layanan.
“Sebetulnya yang butuh cuci darah hingga penyakit kronis itu sudah selesai.
Yang belum selesai yang 11 juta yang mungkin tidak berpenyakit yang berbiaya katastropik,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Zainul Munasichin mempertanyakan langkah antisipatif BPJS Kesehatan.
Ia menilai lembaga tersebut seharusnya tidak hanya menerima data penonaktifan dari Kementerian Sosial tanpa penyaringan tambahan.
Menanggapi kritik itu, Ali Ghufron dengan tegas membantah anggapan bahwa BPJS bersikap pasif.
“BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan diundangkan 22 Januari 2026.
Surat resmi baru diterima BPJS melalui Kementerian Kesehatan pada 27 Januari, sementara kebijakan mulai berlaku pada 1 Februari.
“Terus, 1 Februari sudah berlaku, harus berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” ujarnya.
Menurut Ali, waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan sosialisasi nasional sekaligus memverifikasi jutaan data peserta.
Ia menilai mustahil melakukan sinkronisasi menyeluruh dalam hitungan hari.
“Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu,” katanya.
Setelah pembahasan panjang, pemerintah akhirnya memutuskan menunda penonaktifan selama tiga bulan.
Penundaan ini bertujuan memberi ruang sinkronisasi data antara kementerian terkait dan BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan peserta prioritas tetap terlindungi.
Ali menilai masa tiga bulan cukup rasional untuk melakukan perbaikan data secara menyeluruh.
“Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia,” tegasnya.
Polemik ini menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada jutaan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Di balik sikap tegasnya dalam forum DPR, Ali Ghufron Mukti dikenal sebagai dokter dan akademisi dengan rekam jejak panjang.
Ia dilantik sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2021.
Lahir pada 17 Mei 1962, Ali menempuh pendidikan dokter (S1) di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1988.
Ia kemudian melanjutkan studi S2 Tropical Medicine di Mahidol University, Bangkok, Thailand, pada 1991.
Gelar doktor (S3) diraihnya dari University of Newcastle, Australia, pada tahun 2000.
Pada 2002, ia juga meraih gelar Ahli Asuransi Kesehatan (AAK).
Prestasinya di dunia akademik terbilang gemilang.
Ia tercatat sebagai guru besar termuda di UGM pada usia 41 tahun dan dekan Fakultas Kedokteran UGM termuda pada usia 46 tahun.
Selain itu, ia pernah menjabat Ketua Pengelola Gama Medical Center (2004–2011).
Di pemerintahan, Ali pernah menjabat Wakil Menteri Kesehatan RI periode 2011–2014, bahkan sempat menjadi Pelaksana Tugas Menteri Kesehatan RI.
Ia juga pernah menduduki posisi Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sejak memimpin BPJS Kesehatan pada 2021, Ali Ghufron Mukti menekankan pentingnya keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus perlindungan bagi peserta prioritas.
Ia berulang kali menyatakan komitmennya menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional di tengah tantangan defisit, pembaruan data, hingga dinamika kebijakan lintas kementerian.
Dalam kasus polemik PBI, sikap Ali mencerminkan gaya kepemimpinan yang lugas dan argumentatif.
Ia tidak segan menyampaikan kendala teknis di lapangan, sekaligus menantang kritik yang dinilainya kurang mempertimbangkan realitas administratif.
Namun di sisi lain, ia tetap menegaskan bahwa kepentingan peserta, khususnya pasien dengan penyakit katastropik, harus menjadi prioritas utama.
Polemik ini menjadi ujian kepemimpinan Ali Ghufron Mukti dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan pada regulasi, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan hak kesehatan masyarakat.
Sosoknya kini tak hanya dikenal sebagai akademisi dan birokrat senior, tetapi juga figur yang berani menyuarakan pandangan institusinya di ruang publik.
Dengan latar belakang medis, pengalaman pemerintahan, serta rekam jejak akademik yang kuat, Ali Ghufron Mukti terus berada di garis depan pengelolaan sistem jaminan kesehatan nasional sebuah sektor strategis yang menyentuh kehidupan puluhan juta rakyat Indonesia.
Pendidikan:
S1 Dokter Fakultas Kedokteran, UGM, 1988
S2 Tropical Medicine, The Department of Tropical Hygiene, Mahidol University, Bangkok, Thailand, 1991
S3 Faculty of Medicine, University of Newcastle, Australia, 2000
Profesi Ahli Asuransi Kesehatan (AAK) dari Pamjaki, 2002
Karier:
2008 - Dekan Fakultas Kedokteran UGM
2004 - 2011 : Ketua Pengelola Gama Medical Center
2011 - 2014 : Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia
2021 - sekarang : Direktur Utama BPJS Kesehatan.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Kompas.com)