TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Firmansyah (42) dan Dedi irawan (45), warga Jalan Perindustrian 2 Lorong Sawit Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang kini harus mendekam dipenjara.
Hal tersebut ia kedapatan membawa paket sabu.
Peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika keduanya melintas di jalan Kol. Burlian dengan mengendarai sepeda motor namun tak mengenakan helm.
Saat itu, ia distop petugas Satlantas Polrestabes Palembang, Brigadir Robi Malianzani yang saat itu melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Keselamatan Musi 2026, Jumat (13/2/2026), sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, keduanya diperiksa oleh polisi. Saat itu salah satu pelaku kedapatan membuang paket sabu.
Polisi yang sedang live media sosial merekam kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Palembang.
"Benar adanya seroang pengendara motor Honda Beat Street Bernopol BG 4599 AFH, bersama penumpang berhasil ditangkap diduga membawa 1 bungkus sabu kecil. Berawal saat pengendara tersebut melihat di TKP tak mengenakan Helm," Ungkap Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta kepada Sripoku.com.
Baca juga: Pria di Lahat Nekat Lempar Sabu ke dalam Lapas, Dibungkus Pasta Gigi Namun Tersangkut Di Besi Tembok
Baca juga: Polres OKI Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba di Tulung Selapan, 1 Kilo Sabu Diamankan
"Ketika hendak diperiksa salah satu nya saat itu membuang sesuatu dan dilihat angota. Ternyata diduga narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Selain pelaku, barang bukti sabu seberat 0,24 grampun diamankan.
"Hingga saat ini keduanya sudah kita serahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan pengembangan," tutupnya.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com