TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi resmi mengimplementasikan program Pidana Kerja Sosial (PKS) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan lintas lembaga di Lobby Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/2/2026).
Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, M.K.M menegaskan, Kota Jambi menjadi daerah pertama yang memiliki pedoman teknis pelaksanaan PKS secara komprehensif, sehingga siap dijadikan percontohan nasional.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi serta Komando Distrik Militer 0415/Jambi.
“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kakanwil dan jajarannya, serta forum komunikasi pimpinan daerah, Kapolresta, Kejari, Pengadilan Negeri dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi. Kota Jambi menjadi percontohan yang pertama karena sudah tersusun buku pedoman pelaksanaannya,” ujar Maulana.
Ia menegaskan, Pidana Kerja Sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana tanpa menimbulkan jarak sosial di tengah masyarakat.
“Saudara-saudara kita bisa menjalani proses yang baik di lokasi yang telah ditetapkan, misalnya sekolah, tempat ibadah, dan institusi kantor. Tempat itu juga mendapatkan manfaat, misalnya membantu pembersihan lingkungan atau fasilitas umum,” jelasnya.
Menurut Maulana, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh penerimaan masyarakat. Karena itu, sosialisasi akan dilakukan hingga tingkat RT agar warga memahami bahwa pelaku PKS tetap bagian dari masyarakat yang perlu dibimbing.
“Kita harus menerima mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan diterima kembali oleh keluarga maupun lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan PKS tetap melalui putusan pengadilan. Pemerintah daerah bersama masyarakat berperan menjalankan serta mengawasi pelaksanaan sesuai pedoman yang telah disepakati.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam merealisasikan program tersebut.
“Ini hasil kolaborasi semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga unsur TNI. Kota Jambi telah siap secara regulasi dan teknis sehingga bisa menjadi model pelaksanaan di daerah lain,” ujar Irwan.
Dengan peluncuran ini, Kota Jambi menegaskan posisinya sebagai daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berbasis pedoman terstruktur, sekaligus menghadirkan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pembinaan dan kesempatan memperbaiki diri. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Pemilik Liquid Etomidate di Jakarta Mengaku Dapat Barang dari Bandar di Jambi
Baca juga: Gramedia Berbagi Kado di HUT Ke-56, Gramedia Jambi Bagi Buku Bacaan ke Siswa SD