TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar foto surat pencabutan status tersangka terhadap mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Dalam surat yang dikeluarkan setelah gelar perkara khusus pada 10 Februari 2026 itu, disebutkan bahwa status tersangka Putri Dakka dicabut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, karena perkara tersebut tidak cukup bukti.
Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan pencabutan itu. Menurutnya, kasus dihentikan karena Putri Dakka telah melunasi hutangnya.
"Iya, kita hentikan kasusnya (SP3) setelah diperiksa, memang sudah ada pelunasan hutangnya," ujar Setiadi melalui WhatsApp, Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, Putri Dakka ditetapkan tersangka karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Kasus ini terkait utang piutang bisnis kosmetik dengan pelapor berinisial F.
Saat ini, Putri Dakka tidak lagi berstatus tersangka di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi adanya penetapan tersangka sebelumnya, dan menyebut Putri Dakka juga dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, Putri Dakka pernah dilaporkan terkait kasus umrah subsidi oleh pengacara Muh Ardianto Palla mewakili 69 orang.
Laporan dibuat di SPKT Polda Sulsel pada 10 April 2025.
Saat dikonfirmasi, Putri Dakka mengaku bingung dengan penetapan tersangka sebelumnya karena belum menerima surat resmi.