Korban Alami Dampak Serius hingga Dewasa, 68,8 Persen Kasus Kekerasan Menimpa Anak-anak  
Eti Wahyuni February 13, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut mencatat sejak Januari hingga Desember 2025 terjadi 1.975 kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari angka tersebut, 68,8 persen kasus menimpa anak-anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, mengatakan, masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut.

Untuk itu, kata Dwi, kondisi ini harus menjadi keprihatinan dan tanggung jawab bersama. Para orangtua diharapkan berperan aktif memberikan edukasi, khususnya pendidikan seksual kepada anak.

“Dari 1.975 kasus kekerasan, jumlah korban kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 905, anak laki-laki sebanyak 455 dan perempuan dewasa sebanyak 615. Dari data ini kita lihat untuk korban anak perempuan dan laki-laki ada sebanyak 1.360,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, kasus kekerasan ibarat fenomena gunung es, di mana yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara jumlah kasus sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan.

"Selain itu, angka kasus kekerasan pada 2025 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.822 kasus," tuturnya.

Baca juga: Gara-gara Wig, Rahasia Suami Terbongkar, Istri di India Alami Pemerasan dan Kekerasan Mertua

Dikatakannya, ada pun kabupaten/kota dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi, yakni Gunungsitoli sebanyak 213 kasus, Kota Medan 197 kasus dan Kabupaten Asahan 174 kasus.

“Ini perlu upaya kita bersama, agar bagaimana korban kekerasan anak dapat berani melaporkan, sehingga kita bisa menghentikan kejahatan yang dilakukan si pelaku predator sehingga tidak lagi memakan korban berikutnya,” katanya.

Berdasarkan jenisnya, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami korban masih merupakan kekerasan seksual sebanyak 775 kasus.

Kemudian, diikuti kekerasan fisik 643 kasus dan kekerasan psikis 488 kasus. Selain itu, masih terdapat kasus penelantaran, trafficking, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya.

Dwi menjelaskan, diantara kasus kekerasan terhadap anak di Sumut, dimungkinkan terdapat kasus child grooming, meski pun pihaknya belum dapat memastikan jumlah pastinya.

“Kami masih akan melakukan pemilahan mana kategori child grooming dan mana kasus tindak pidana kekerasan seksual biasa terhadap anak. Karena child grooming ini memiliki pendekatan yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Dwi, child grooming merupakan aktivitas manipulatif yang dilakukan pelaku atau predator (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas anak, yang pada akhirnya berujung pada eksploitasi atau pelecehan seksual.

“Kasus child grooming tidak terjadi tiba-tiba seperti kasus kekerasan seksual lainnya. Ada tahapan yang dilakukan pelaku dengan mulai membangun hubungan, kepercayaan bahkan hingga korban merasa ketergantungan dan sampai mengalami krisis kepercayaan kepada orangtua dan lebih mempercayai pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, korban child grooming dapat mengalami trauma, rasa minder, ketakutan, serta gangguan pada pola tumbuh kembang anak yang berdampak serius terhadap masa depan mereka.

"Pendidikan seksual perlu diberikan dengan bahasa yang disesuaikan usia anak, seperti pemahaman mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain.

Selain itu, orangtua juga diharapkan menjalin komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman bercerita tentang pengalaman yang dialaminya.

“Pengawasan orangtua juga sangat dibutuhkan, dengan siapa anak bersahabat, di mana lingkungan tempatnya bergaul. Paling penting orangtua harus menjadikan diri mereka orang yang paling nyaman dan aman sehingga anak tidak mencari perlindungan kepada orang lain,” ucapnya.

Dinas P3AKB Sumut juga berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kasus kekerasan, termasuk melakukan intervensi awal seperti visum, konseling psikologis, serta pendampingan hukum.

“Ini predator yang harus kita hentikan, kami tegas akan melakukan pendampingan hukum, agar si predator mendapatkan sanksi hukum sesuai aturan, karena kalau dibiarkan akan merusak generasi bangsa,” jelasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.