TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria berinisial AJ yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jorong Bulakan, Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (12/2/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,47 gram.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan, penangkapan AJ merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Sabu 2,8 Kg Disimpan dalam Lemari dan Bagasi Mobil, Warga Kuranji Padang Tak Berkutik Ditangkap BNNP
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima di lapangan. Beberapa hari sebelumnya, tim telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap aktivitas tersangka,” ujar Hendra.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hendra kembali menegaskan komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Baca juga: Polda Sumbar Ungkap 35 Kasus Narkoba di Awal 2026, Sabu 9,74 Kg dan Ganja 261 Kg Dimusnahkan
“Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun terhadap aktivitas narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar di Kota Payakumbuh. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(*)