Ketua Komjak: Indonesia Emas 2045 Bergantung pada Kepatuhan terhadap Hukum
Whiesa Daniswara February 14, 2026 03:30 AM

TRIBUNNEWS.COM - Gagasan besar Indonesia Emas 2045 diyakini bukan sekadar slogan, tetapi target yang dapat dicapai apabila supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan, kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi utama menuju negara maju dan berdaulat penuh.

“Suatu negara maju jika hukum menjadi panglima, hukum ditaati. Baik hukum tertulis dan tidak tertulis,” ujar Pujiyono dalam kegiatan Ngobrol Bareng ‘Anak Muda di Mata Hukum & Ekonomi’ di Aula Bupati Batang, Jumat (13/2/2026).

Dalam forum yang digelar Kejaksaan Negeri Batang, Bank Jateng, dan Solusi Indonesia tersebut, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) yang akrab disapa Prof Puji itu mengaitkan visi Indonesia Emas 2045 dengan cita-cita Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membawa Indonesia masuk dalam jajaran negara maju dunia.

“Indonesia sebagai rumah kita. Orang mengatakan 2030 Indonesia bubar, 2045 tidak akan menuju Indonesia Emas karena Indonesia sudah terpecah belah. Maka kita yang mengatakan tidak,” tegasnya.

Ia menekankan, generasi muda menjadi aktor kunci dalam menjaga keutuhan bangsa dan memastikan hukum dihormati.

“Indonesia akan baik-baik saja. Kitalah (anak muda) yang menjaganya. Cara menjaganya kita taat hukum. Maka fungsi taat hukum, akan tahu hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Prof Puji mengingatkan, waktu menuju 2045 tersisa 19 tahun.

Pada momentum itu, estafet kepemimpinan nasional akan berada di tangan generasi yang saat ini masih berstatus pelajar, mahasiswa, dan pemuda.

“Generasi pemimpinnya bukan generasi sekarang. Tapi generasi kalian (anak muda). Mimpi Pak Prabowo Indonesia Emas itu adalah negara yang masuk top-tier Indonesia maju,” katanya.

Menurutnya, budaya taat hukum harus dibangun sejak dini agar menghasilkan generasi yang berintegritas.

Baca juga: Terima 1.070 Laporan dan Aduan Publik, Komjak Terbitkan 464 Rekomendasi Untuk Kejaksaan

“Ketika hukum dipatuhi, maka ketika menjadi anak muda yang patuh, kita menciptakan generasi ke depan yang jadi kebanggaan,” imbuhnya.

Dalam perspektif nasional, Prof Puji menyoroti tantangan serius berupa lemahnya kepatuhan hukum dan perilaku koruptif yang masih terjadi.

Ia merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 yang berada di angka 37 dari skala 0–100 dan pada 2025 turun menjadi 34.

“Jadi persoalan perilaku, ketaatan hukum kita masih lemah. Korupsi perilaku kita juga masih lemah. Buktinya apa? Kejaksaan dan KPK itu nangkapin koruptor yang merugikan negara triliunan,” terangnya.

Ia bahkan menguji imajinasi peserta dengan menyinggung besarnya nilai uang hasil korupsi yang pernah disita aparat penegak hukum.

“Adik-adik pernah lihat uang 1 triliun belum? Beberapa waktu lalu Kejaksaan mengembalikan Rp 11 triliun. Kan totalnya Rp 19 mau 20 triliun, yang dipamerin tidak semuanya. Yang dipamerin Rp2 triliun seisi rumah. Kalau semua, bisa selapangan bola. Kan banyak sekali,” ungkapnya.

Prof Puji menilai praktik korupsi dan tata kelola sumber daya alam yang tidak optimal menjadi penghambat kedaulatan ekonomi nasional.

Dirinya mencontohkan persoalan tata niaga minyak yang selama puluhan tahun merugikan negara.

Menurutnya, Kejaksaan tengah mengungkap praktik yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Coba misalnya minyak kita kilang kita dari kita sendiri, diolah sendiri, untuk warga negara sendiri, pasti hasilnya lebih murah. Ini yang belum berdikari,” paparnya.

Ia menambahkan, apabila kebocoran dan praktik merugikan negara tersebut dapat dibereskan, anggaran yang terselamatkan dapat dialokasikan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk pendidikan gratis dari SD hingga universitas.

“Kalau bisa kita beresin seperti kemauan pak presiden, maka pendidikan salah satunya akan gratis. Makanya maunya presiden dengan pendekatan hukum untuk mengembalikan kedaulatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali menjelaskan terkait stabilitas hukum dan korupsi akan mempengaruhi perekonomian dan soal kerja-kerja kejaksaan.

Seperti menyerahkan uang sebesar Rp7,3 miliar ke kas Pemkab Batang karena kelebihan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan.

"Kami kira kegiatan seperti ini akan bermanfaat untuk anak-anak muda generasi bangsa. Banyak ilmu yang didapatkan, mulai hukum hingga ekonomi," harap dia.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa, siswa, dan karang taruna itu juga menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor.

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah, Zulkifli Gayo, memaparkan program unggulan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk generasi Z.

Selain itu, hadir pula Pemimpin Bank Jateng Cabang Batang, Sigit Aji Pamungkas, serta Local Hero petani jamur beromzet Rp 180 juta, Nur Adilatus Shidqiyah.

Acara tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Batang Suyono, Kepala Divisi Enterprise Risk Management Bank Jateng Wasito Adi Waluyo, dan Wakil Kepala Divisi Ritel dan UMKM Bank Jateng Nur Sayto Priyono.

Serta disaksikan Wakil Bupati Batang, Suyono Kepala Divisi Enterprise Risk Management Bank Jateng, Wasito Adi Waluyo dan Wakil Kepala Divisi Ritel dan UMKM Bank Jateng, Nur Sayto Priyono.

Melalui forum ini, pesan yang ditegaskan Komisi Kejaksaan RI menjadi jelas: Indonesia Emas 2045 bukan hanya proyek pembangunan ekonomi, melainkan proyek peradaban yang bertumpu pada integritas, kepatuhan hukum, dan partisipasi aktif generasi muda dalam menjaga kedaulatan bangsa.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.